Pemilik 39,2 Kg Sabu Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa pemilik sabu dituntut seumur hidup.
Sumber :
  • Viva.co.id/Putra Nasution

VIVA – Dua terdakwa kepemilikan sabu seberat 39,2 kilogram hanya dituntut  hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu petang, 29 November 2017. Usai sidang kedua terdakwa terlihat senyum.

Tak Bertemu Istri dan Anak Selama 6 Bulan, Ammar Zoni Stres Berat

Kedua terdakwa adalah Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi. Dalam surat tuntutan, yang dibacakan JPU Joice V Sinaga menyebutkan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan secara meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika golongan IA dengan jumlah lebih dari lima gram, yakni 39,2 kilogram sabu.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi menjatuhkan hukuman selama seumur hidup," ucap Joice di hadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di ruang Cakra VII PN Medan.

Irish Bella Tak Temani Sidang, Ini Kata Ammar Zoni

Dalam tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pengadilan meminta kedua terdakwa tetap ditahan. "Meminta kepada terdakwa untuk tetap di dalam tahanan," ucap Joice.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kedua terdakwa melalui kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan (pledoi) sidang selanjutnya, Senin, 4 Desember 2017.

Teddy Minahasa Heran Jaksa Percaya Dia Pernah Tidur dengan Linda: Saudara Pernah Lihat?

Dalam pantauan VIVA, saat tangan diborgol dan dibawa petugas pengawal tahanan (Waltah) keluar ruang sidang, kedua terdakwa melempar senyum menunjukkan bahwa mereka lepas dari tuntutan mati oleh JPU. Mengingat barang bukti sangat banyak dan mereka merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh-Medan.

Sementara itu, dalam perkara ini, ada empat terdakwa lagi belum dituntut. Keempat terdakwa yang belum dituntut itu, bernama Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana.

"Untuk yang lain besok mereka dituntut," kata Joice, usai sidang. Disinggung apa alasannya, Joice tidak menjelaskan alasan secara detail. "Itu perintah dari pimpinan," kata Joice.

Seluruh terdakwa diamankan petugas Badan Narkoba Nasional di sejumlah tempat di Medan, Sumatera Utara, tanggal 1 Maret 2017. Dari tangan terdakwa petugas BNN mengamankan barang bukti seberat 39,2 kilogram. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya