Andi Narogong Janji Kembalikan Uang Proyek E-KTP

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong di Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji menyerahkan uang 2,5 juta dolar AS kepada negara. Uang tersebut diakui Andi sebagai keuntungan yang diperoleh dari proyek e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Demikian diungkapkan Andi waktu memberi keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 November 2017.

"Saya sadar saya salah, saya berniat mengembalikan uang yang saya terima 2,5 juta dolar AS. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang," kata Andi.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dalam persidangan, Andi mengatakan pernah memberikan uang sebesar 1,5 juta dolar AS kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Pemberian melalui adiknya, Vidi Gunawan.

Uang tersebut sesuai dengan permintaan Irman, sebagai syarat untuk memenangkan lelang proyek e-KTP. Menurut Andi, dalam kelanjutannya Irman minta lagi uang sebesar 700 ribu dolar AS. 

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Andi mengungkapkan, sebenarnya fee untuk Irman telah disepakati akan disediakan oleh Perum PNRI. Namun, karena PNRI membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan sub kontraktor, Andi memberikan uang talangan sebesar 700 ribu dolar AS.

Andi mengaku pada akhirnya memilih mundur dari proyek e-KTP. Dirinya kemudian meminta agar uang yang pernah ia keluarkan untuk membayar fee diganti Direktur Biomorf Lone LLC, Johanes Marliem, yang merupakan salah satu pengusaha dalam proyek e-KTP.

Pada akhirnya, menurut Andi, Johanes Marliem mengganti uangnya sebesar 2,2 juta dolar AS dan 300 ribu dolar AS sebagai keuntungan dalam proyek e-KTP.

"Saya merasa uang Biomorf adalah uang negara yang saya rasa harus dikembalikan. Daripada saya dikejar terus sama KPK, saya mau hidup tenang," kata Andi.

Sebagai bukti komitmen untuk penyerahan uang, Andi telah mencicil uang 2,5 juta dolar AS tersebut dengan menyetorkan 350 ribu dolar AS ke rekening KPK. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya