KPK Percaya Praperadilan Setya Novanto Bakal Gugur

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang optimistis praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan gugur nantinya. Sebab menurut Saut, berkas penyidikan Ketua Umum Partai Golkar itu akan dilimpahkan KPK ke pengadilan sebelum praperadilan diputuskan.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

"Sudah. Sudah kami hitung semua. Kalau kami sudah selesaikan berkas, kan berarti tidak main kan sidangnya (praperadilan), sudah selesai," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, ?Jumat, 1 Desember 2017.

Menurut Saut, proses hukum terhadap Novanto akan segera naik ke tahap penuntutan. Saut mengatakan, pelimpahan berkas tersebut hanya tinggal menunggu waktu. Penyidik juga sudah memastikan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi cukup untuk mengadili Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kartika Putri Siap Bawa Masalahnya dengan Richard Lee ke Jalur Hukum

"Hanya tinggal merapikan saja kok. Penyidik dan penuntut sudah firm di situ," kata Saut.

Sebelumnya, Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada sidang perdana, Kamis, 30 November 2017, pihak KPK tidak hadir, sehingga sidang ditunda hakim praperadilan.

Ahli Pidana: Praperadilan Tersangka Robot Trading Jangan Jadi Modus
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Langkah eks Karutan KPK Achmad Fauzi ajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk memastikan sah atau tidaknya status tersangka terhadapnya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024