Produsen PCC di Semarang Impor Bahan Baku dari China

Aparat BNN memeriksa ruangan produsen pil PCC di sebuah rumah mewah di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 4 Desember 2017.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Produsen ilegal pil paracetamol caffein carisoprodol atau PCC mendapatkan bahan baku obat dari China dan India. Para pelaku memproduksi obat ilegal yang kemudian disalahgunakan sebagai narkotika itu di sebuah rumah mewah di Jalan Halmahera nomor 27 Semarang, Jawa Tengah.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional, Budi Waseso, berdasarkan keterangan seorang pelaku utama bernama Djony, bahan baku PCC tersebut didapat dari jaringan Kepulauan Riau (Kepri).

"Total bahan bakunya ini ada 12 ton. Kalau di karung tulisannya dari India dan China," kata Budi Waseso di Jalan Halmahera nomor 27 Semarang Timur, Senin 4 Desember 2017.

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Selain Djony, petugas juga menangkap sembilan karyawan yang memproduksi obat PCC itu. Selain itu, satu tersangka utama lain bernama Ronggo juga ditangkap di Solo. Selama lebih lima bulan berproduksi, Djony diketahui memiliki sejumlah agen di beberapa daerah. Salah satu yang tebesar di Kalimantan dan Sulawesi.

"Produksi sehari sampai sembilan juta butir. Keuntungannya bersih mencapai dua koma tujuh miliar (rupiah) per bulan. Sudah dipotong menggaji sembilan karyawannya lima-tujuh juta (rupiah) per bulan," ujar Waseso.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Berdasarkan catatan penjualan yang didapat petugas, pelaku menjual pil PCC dalam berbagai paket. Satu kemasan hemat siap edar berisi 20.000 butir. Total barang yang disita mencapai 13 juta pil. Harga ecerannya hanya Rp2.000 sampai Rp6.000 per butir.

"Sangat murah. Jadi ini pengalihan narkoba jenis lain. Harga murah namun efeknya sama meyakinkan dengan narkoba lainnya," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.

BNN dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengintai pabrik produsen pil PCC di Semarang itu sejak lima bulan lalu. Namun pelaku mengaku baru tiga bulan mendiami kontrakan itu.

Aparat juga menggerebek lokasi lain yang disebut bagian dari produsen pil terlarang itu, yakni gudang obat dan mes karyawan di Jalan Gajah Timur Dalam I nomor 2 Semarang. Selain itu, polisi menggerebek pabrik serupa di Solo.

"Modus kedua pabrik yang digerebeg di Semarang dan Solo sama. menggunakan rumah kontrakan dan menggunakan lahan yang di belakang sebagai pembuatnya. Rumah bagian depan kosong dan bagian belakang kedap suara," kata Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya