Dwi Ariyani Menang Lawan Etihad

Dwi Ariyani, penyandang disabilitas yang menggugat Etihad Airways.
Sumber :
  • Rifki Arsilan

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang gugatan kasus pengusiran paksa penyandang disabilitas, Dwi Ariyani yang dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan Etihad Airways ketika hendak berangkat ke Geneva, Swiss tahun lalu.

Keuangan Semakin Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas

Persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan itu diwarnai teriakan takbir belasan penyandang disabilitas yang mengikuti persidangan, setelah mendengar Ketua majelis hakim Ferry Agustina Budi Utami mengabulkan sebagian tuntutan Dwi Ariyani.

"Takbir, Allahuakbar... Allahu Akbar... Allahu Akbar," suara spontan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Desember 2017.

Pertama Kalinya 2 Penyandang Disabilitas dari 195 Siswa Lolos Seleksi SIPSS Polri 2024

Isak tangis bahagia pun terlihat jelas di wajah Dwi Ariyani yang duduk di atas kursi rodanya. "Alhamdulillah Yaa Allah," kata Dwi Ariyani di ruang sidang.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat, yaitu menyatakan tergugat satu, yakni pihak maskapai penerbangan Etihad Airways bersalah karena telah menurunkan Dwi Ariyani dari pesawat dengan alasan tidak dapat melakukan penerbangan sendirian atau harus ada pendamping.

Viral Dua Penyandang Disabilitas Ukir Prestasi, Lolos Rekrutmen Calon Anggota Polri Jalur SIPSS

"Menyatakan Tergugat Satu melanggar hukum, dan Tergugat Satu harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dan memerintahkan kepada Tergugat Satu untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp37 juta, dan ganti rugi imaterial sebesar Rp500 juta," kata Ferry Agustina.

Diketahui sebelumnya, Dwi Ariyani bersama Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia (LAPPCI) telah menggugat tiga pihak sekaligus, pertama pihak Perusahaan Maskapai Etihad Airways, kedua, PT Jasa Angkasa Semesta, dan pihak ketiga yang turut digugat adalah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atas kasus penurunan paksa yang dialaminya tahun lalu itu. 

Dwi menuntut pihak Maskapai Etihad Airways meminta maaf secara terbuka di lima media nasional atas kejadian yang menimpa Dwi pada 8 Maret 2016 lalu. Selain itu, Dwi juga menuntut agar Etihad Airways memberikan ganti rugi material sebesar Rp178 juta dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp500 juta atas kerugian yang dialaminya hingga tidak dapat mengikuti agenda pelatihan internasional di Geneva, Swiss tahun lalu. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya