Susun Surat Dakwaan, Setya Novanto Dibawa ke KPK

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi pelimpahan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke tahap dua atau penuntutan. Menurut Agus, dakwaan tersangka korupsi proyek e-KTP itu sedang diselesaikan. 

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Masih dikerjakan (surat dakwaan). Dua-duanya kami siapkan dengan baik, praperadilan dan penyelesaian berkas," kata Agus kepada awak media melalui pesan singkatnya, Selasa, 5 Desember 2017.

Dengan pelimpahan ke tahap penuntutan, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Novanto, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Pada Selasa sore tadi, Novanto kembali dibawa ke Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ketua Umum Partai Golkar itu terlihat semakin sehat, jalannya pun tak lagi pelan-pelan seperti awal-awal dipindahkan penyidik ke rutan KPK. 

Soal tanda tangan berkas penyidikan alias P21, Novanto yang membawa satu berkas dokumen di tangannya itu, hanya tersenyum dan bergegas masuk kantor KPK. 

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Sebelumnya, KPK menahan Novanto selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. 

Novanto juga diduga mengatur supaya anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya