Emirsyah Satar Belum Ditahan, Begini Penjelasan KPK

Emirsyah Satar saat di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sudah hampir satu tahun berstatus tersangka kasus suap, seperti yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sampai hari ini, Selasa 5 Desember 2017, penyidik KPK belum menahan Emirsyah.

KPK Pastikan Bantu Inggris Usut Tuntas Korupsi Garuda Indonesia

Kepada awak media, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, berdalih bahwa  penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Menurut dia, ada sejumlah alasan mengapa tersangka kasus dugaan suap jutaan dolar terkait pembelian mesin dan pesawat Garuda itu sampai hari ini belum ditahan.

"Kalau penahanan kan kewenangan dari penyidik. Kalau ditanya kenapa, kan beda-beda, ya dari setiap penanganan. Pasti ada pertimbangan objektif dan subjektif penyidik," kata Priharsa di kantornya, 5 Desember 2017.

Bekas Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan Kasasi Putusan PT DKI

Priharsa pun mengaku tak tahu detail soal alasan KPK belum menahan Emirsyah.

Status tersangka atas Emirsyah pertama kali diumumkan KPK pada Januari 2017. Dia, menurut KPK, diduga terima suap dari perusahaan asal Inggris, Rolls Royce, lewat Beneficial Owner Connaugt Pte. Ltd sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Nilai suapnya 1,2 juta Euro dan USD180 ribu. Selain itu barang yang diterima Emirsyah sebesar USD 2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK juga telah mencegah tiga saksi ke luar negeri. Mereka adalah Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo. (ren)

Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

KPK akan membantu lembaga antikorupsi Inggris dalam investigasi skandal suap kontrak penjualan pesawat Bombardier dengan Garuda.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2020