Dua Pengusaha Didakwa Suap Bupati Batubara Rp4,1 Miliar

Terdakwa Syaiful Azhar (kemeja batik) saat menjalani sidang di PN Medan
Sumber :

VIVA – Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pengusaha asal Medan melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain untuk memuluskan pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Hal itu, disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Ihsan Fernandi dalam membacakan surat dakwaan untuk dua pengusaha menjadi terdakwa itu, adalah Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Ihsan menyebutkan untuk terdakwa Maringan Situmorang didakwa menyuap terhadap OK Arya Zulkarnain sebesar Rp3,7 miliar.

"Terdakwa Maringan Situmorang memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp1.500.000.000,00, satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012  senilai  Rp1.500.000.000,00  dan uang sebesar Rp700.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Bupati) yaitu OK Arya Zulkarnain," kata Ihsan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Prabowo di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu siang, 7 Desember 2017.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Dalam penyuapan ini, seluruh uang dikumpul oleh Sujendi Tarsono alias Yen pemilik showroom mobil 'Ada Jadi Mobil' di ?Jalan Gatot Subroto, Medan dan di rumahnya di Jalan Air Bersih Ujung. Ihsan mengatakan uang diberikan secara bertahap Desember 2016 hingga Agustus 2017.

"Uang suap yang diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Yen dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (OK Arya) tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban, yaitu supaya OK Arya selaku Bupati Kabupaten Batubara melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara," tutur Ihsan.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Lanjut Ihsan, penyuapan ini merupakan fee atau memuluskan proyek pada proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar di Kabupaten Batubara.

"Seluruh dikerjakan terdakwa Marigan sebagai kontraktornya, yang bertentangan dengan kewajiban OK Arya sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 dan bertentangan dengan kewajiban selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," sebut Ihsan.

Disidang terpisah, Syaiful Azhar didakwa melakukan hal yang sama. Syaiful memberikan suap kepada OK Arya sebesar Rp400 juta. Untuk tersebut, diberikan terdakwa melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.

"Pemberian uang ini  karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yakni sebagai pemberian imbalan (fee) dikarenakan OK Arya selaku Bupati Batubara telah memberikan persetujuan terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara sehingga terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017," tutur Ikhsan.

Atas perbuatannya, dalam dakwaan Penuntut Umum KPK dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan surat dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan surat keberatan dakwaan (eksepsi). Dengan ini, sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkanarnain bersama Sujendi Tarsono alias  Ahien dan Kadis PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 13 September 2017. Mereka diamankan disejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Diluar sidang, Ihsan mengatakan ?untuk tersangka lain, akan dilimpahkan dari penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Medan, pada bulan Januari 2018, mendatang. "Kalau Bupatinya bukan tim kita. Bisa saja dilimpahkan bulan depan," ucap Ihsan di luar ruang sidang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya