Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa E-KTP, Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA –  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.  Selain itu, terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Mufti Nur Irawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Desember 2017. 

Menurut Mufti, perbuatan Andi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan Andi juga dipandang berakibat masif, karena menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Selain itu, jaksa menilai dampak negatif perbuatan Andi masih dirasakan sampai saat ini. Kemudian, perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Menurut Jaksa KPK itu, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Perbuatan Andi telah membuat kerugian negara Rp2,3 triliun.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Memperkaya

Selain memperkaya diri sendiri, Andi dipandang juga telah memperkaya orang lain dari proyek e-KTP. Salah satunya, Jaksa KPK meyakini terdakwa Andi telah memperkaya Setya Novanto.

"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi sebesar US$7 juta," kata Jaksa Abdul Basir.

Dijelaskan, uang yang diberi kepada Setya Novanto  disalurkan melalui keponakannya yakni, Irvanto Hendra Pambudi. Penyerahan uang  US$7 juta itu diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.

Selain uang, menurut jaksa, Ketua Umum Partai Golkar itu juga diperkaya dengan diberi jam tangan merek Richard Mile. Jam tangan senilai US$135 ribu itu diberikan oleh Andi dan pengusaha Johannes Marliem.

Fakta mengenai penyerahan uang dan jam tangan mewah itu muncul dalam persidangan sebelumnya. Bahkan, hal itu telah diakui sendiri oleh Andi saat sidang pemeriksaan terdakwa. Namun diketahui jam tangan tersebut sudah dikembalikan pada Januari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya