Daftar Puluhan Orang yang Diperkaya Andi Narogong

Andi Narogong.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah pihak yang diuntungkan dari perbuatan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Dalam pelaksanaan e-KTP juga terdapat pihak-pihak lain yang mendapat keuntungan," kata Jaksa KPK, Abdul Basir saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017. Dijelaskan Jaksa Abdul Basir, pihak-pihak lain tersebut baik perorangan maupun korporasi. 
 
Pertama, mantan Mendagri Gamawan Fauzi melalui adiknya Azmin Aulia, mendapatkan satu unit ruko di Grand Wijawa dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan, serta uang Rp50 juta yang bersumber dari Andi Narogong, Paulus Tannos dan Yohannes Marliem yang kemudian dikelola Suciati. 

Kedua, mantan Sekjen Kementerin Dalam Negeri, Diah Anggraini senilai US$500 ribu dan uang Rp2,5 juta. Ketiga, Ketua Panitia Pengadaan, Drajat Wisnu Setyawan senilai US$40 ribu dan 25 juta, enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10 juta.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Keempat, Tri Sampurno senilai Rp2 juta, Husni Fahmi senilai US$20 ribu dan Rp10 juta. Kelima, anggota Komisi V DPR, Miryam S Haryani US$1,2 juta dan keenam, Markus Nari US$400 ribu.

Ketujuh, mantan Ketua DPR Ade Komarudin senilai US$100 ribu. Kedelapan, mantan anggota DPR Mohamad Djafar Hapsaf senilai US$100 ribu.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Kesembilan, Setya Novanto yang diterima melalui Irvanto Hendro Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sejumlah US$7 juta dan 1 jam tangan merek Richard Mille RM 011 senilai US$135 ribu.

"Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah US$12,82 juta dan Rp44 miliar," kata jaksa.

Selain itu ada Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp1 miliar.

Selanjutnya, Direktur LEN Wahyudin Bagenda sejumlah Rp2 miliar dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia, Johanes Marliem senilai US$14,88 juta dan Rp25 miliar.

Beberapa anggota tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta, serta Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta.

Adapun perusahaan, manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,989 miliar, Perum PNRI Rp107,71 miliar, PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar, dan PT. LEN Industri sejumlah Rp3,415 miliar.

Berikutnya yakni PT. Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar dan PT. Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar. Pada perkaranya sendiri Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti US$2,15 juta dan Rp1,18 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya