KPK Minta Praperadilan Setya Novanto Harus Ditolak Hakim

Persidangan permohonan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan.
Sumber :

VIVA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam nota keberatan atau eksepsinya menyebutkan, praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, harus ditolak.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Hal itu dikemukakan salah satu anggota Biro Hukum KPK saat membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan praperadilan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.

Dia menyebutkan, jika nanti hakim menetapkan penetapan tersangka pada Novanto tak sah, maka putusan praperadilan itu dinilai tak bisa dilaksanakan. Hal itu karena status Novanto dalam perkara tersebut sudah terdakwa dan bukan lagi tersangka.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Sebab, putusan itu tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena status Setya Novanto sudah sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, bukan lagi tersangka," katanya.

Lantaran itu, hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini dinilai tak lagi punya kewenangan untuk memeriksa, apakah sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Jika praperadilan tetap memutus penetapan tersangka tidak sah maka hal ini berpotensi putusan saling bertentangan," ujarnya. (ren)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024