Pengacara Praperadilan Setya Novanto Tak Ikut di Tipikor

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Salah satu Kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto, yakni Ketut Mulya Arsana, mengaku hanya mengurusi praperadilan kliennya itu, yang lagi diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Ketut mengatakan tidak tahu apakah tetap bakal menjadi pengacara Novanto saat diadili dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Sidang atas Novanto sebagai terdakwa kasus itu akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 13 Desember 2017.

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Hari ini, dua anggota tim kuasa hukum Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, menyatakan mundur. Terkait perkembangan itu, Ketut masih belum memberi keputusan, apakah ikut mereka atau tidak.

"Saya kurang tahu, saya tidak tahu itu. Saya tidak tahu karena itu mungkin konteksnya, kami kan bicara soal praperadilan khusus ya. Kalau pokok perkara kami tidak masuk di dalamnya," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Namun, Ketut membeli sinyal dia tidak akan ikut dengan tim kuasa hukum Novanto yang menangani perkara e-KTP. Bahkan, Ketut dengan tegas mengatakan tak ada niat mengisi tempat Otto dan Fredrich. 

"Kalau kami tidak (ingin menggantikan Otto)" ucapnya.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Dua Tim

Ketut menuturkan, ada dua tim kuasa hukum bagi Novanto. Satu tim yang mengurus praperadilan, sedangkan yang satu lagi mengurus perkara Novanto di KPK.

"Kalau berkomunikasi sih pasti lah ya, karena kami sering berdiskusi menyatukan pandangan. Tapi area domainnya kan tetap masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, Otto mengajukan surat pengunduran diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat 8 Desember 2017. Otto kemudian datang ke KPK pada pukul 10.30 WIB, untuk memberitahukan pengunduran dirinya tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya