Pengadilan Larang Siarkan Langsung Sidang Setya Novanto

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Sidang perdana perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR Setya Novanto, akan digelar Rabu besok, 13 Desember 2017, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Demi kelancaran persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutuskan persidangan Ketua Umum Partai Golkar itu digelar dan terbuka untuk umum. Namun awak media televisi tidak diperkenankan melaporkan secara langsung dari dalam ruang persidangan.

"Sidang terbuka untuk umum cuma tidak live saja," kata Humas Pengadilan Tipikor sekaligus Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo, dikonfirmasi pewarta, Selasa, 12 Desember 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ibnu menerangkan, larangan untuk tidak live ini sudah sesuai keputusan majelis hakim. Selain itu, mereka juga mengacu kepada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 soal pelarangan peliputan atau penayangan langsung persidangan yang diterbitkan pada 4 November 2016. 

Ibnu menjelaskan, karena mengantisipasi over kapasitas, pengunjung yang akan menyaksikan langsung sidang pun akan dibatasi. Untuk media diwajibkan mengenakan tanda pengenal dari medianya. 

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Menurut Ibnu, langkah ini dilakukan mengingat kapasitas ruangan Koeseoma Atmadja 1 sangat terbatas, sehingga perlu diatur dengan baik supaya tak mengganggu jalannya proses persidangan. Meski demikian, awak media masih bisa meliput karena pengadilan juga memfasilitasi sound system atau pengeras suara di luar ruang sidang.

"Ya ini demi kelancaran persidangan, tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang berbeda. Kadang orang lihat hanya sepertiga, yang sepertiga di sini tidak dilihat, tidak didengar. Nah, mereka berpendapat hanya sepertiga ini, padahal persidangan ini utuh, utuh sekali barulah diambil satu kesimpulan. Nah agar tak terjadi opini berseberangan lebih baik kita tidak live," kata Ibnu. (one)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024