Usut Suap APBD Jambi, KPK Cegah Dua Pengusaha ke Luar Negeri

Tim petugas KPK paparkan barang bukti kasus suap di Jambi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua pegawai PT Sumber Swarna, Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang, berpergian ke luar negeri terkait penanganan suap pengesahan rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Memalukan, Anggota DPRD Jambi Nyaris Baku Hantam saat Paripurna

Surat pencegahan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Desember 2017. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bahwa pencegahan ini dilakukan untuk enam bulan ke depan. 

"KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017.

37 Pelajar STM Pelempar Batu ke Gedung DPRD Kota Jambi Dipulangkan

Febri mengatakan, kedua saksi tersebut dicegah dalam penyidikan tersangka Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. 

"Pencegahan ini dilakukan supaya saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," kata Febri. 

Lempari Batu Gedung DPRD Kota Jambi, 18 Pelajar Ditangkap

Diduga Joe dan Ali mengetahui soal pemberian suap yang diduga dilakukan Erwan Cs kepada Anggota DPRD Jambi untuk mengesahkan RAPBD Jambi 2018. Pemprov Jambi disinyalir telah menyediakan "uang ketok" senilai Rp6 miliar untuk para wakil rakyat di Jambi. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, PT Sumber Swarna kerap mendapat proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Salah satu proyek yang pernah dikerjakan perusahaan konstruksi itu adalah proyek pembangunan jalan lintas Tebo, sebesar Rp45 miliar.

Selain mencegah dua saksi, menurut Febri, penyidik KPK memeriksa Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, Anggota Komisi III DPRD Jambi Cek Man dan Parlagutan, serta Anggota Komisi IV DPRD Jambi Juber. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifudin)," kata dia. 

Diketahui, dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. 

Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Ada uang sekitar Rp1,3 miliar yang tak ikut tersita saat operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. (mus)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya