Kubu Novanto Bakal Beberkan Peran Ganjar, Yasonna dan Olly

Maqdir Ismail saat di pengadilan
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA – Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan akan mengulas lebih jauh mengenai nama-nama politikus yang hilang dalam dakwaan jaksa ke dalam surat keberatan atau eksepsi pihak terdakwa. Terutama nama Ganjar Pranowo yang kala proyek e-KTP tahun 2011-2012 bergulir menjabat pimpinan komisi II, kemudian Yasonna Laoly dan mantan Pimpinan Banggar, Olly Dondokambey.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menurut Maqdir, tiga nama tersebut termasuk yang hilang dalam dakwaan jaksa, tak seperti saat mendakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan PPK e-KTP Sugiharto.

"Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan. Kami berusaha menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka didakwa bersama-sama?" kata Maqdir dikonfirmasi awak media, Jumat, 15 Desember 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sebelumnya, Maqdir Ismail menyatakan curigai KPK 'main mata' dengan beberapa politikus tertentu. Khususnya itu dengan kader partai penguasa saat ini.

Padahal terang Maqdir, seperti Ganjar Pranowo, Bendum PDIP Olly Dondokambey dan Menkumham Yasonna Laoly dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi-saksi di dalam persidangan terdakwa e-KTP lainnya, disebut ikut menerima uang e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Itulah makanya saya katakan tadi kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang. Namanya Pak Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasona Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK?" kata Maqdir usai dampingi Novanto jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.

Maqdir enggan berspekulasi soal nama-nama itu hilang karena berasal dari partai penguasa saat ini. Hanya saja dirinya memastikan dalam proses persidangan nanti, itu akan didalami pihaknya kepada sejumlah saksi-saksi.

"Saya tidak melihat partai, tetapi saya melihat personal orang yang di dalam dakwaan yang lain di sebut terima uang, tiba-tiba di sini raib (hilang), ada apa itu. Ini yang kami persoalkan. Tentu, tentu itu (kami dalami nanti)," kata Maqdir.

Diketahui, pada surat dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP Sugiharto, Olly selaku Wakil Ketua Banggar DPR RI saat proyek e-KTP bergulir disebutkan menerima uang korupsi e-KTP senilai USD1,2 juta, Ganjar senilai USD520 ribu, dan Yasonna sebesar USD84 ribu.

Namun dalam dakwaan Setya Novanto, ketiga nama itu, serta sejumlah politikus lainnya, hanya disebut jaksa KPK, "beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah USD12.856.000 dan Rp44 miliar."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya