Menguak 'Raibnya' Nama Ganjar Cs di Dakwaan Novanto

Ilustrasi sidang kasus korupsi e-KTP
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah dengan sengaja menghilangkan nama sejumlah politikus yang diduga ikut terlibat kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik di surat dakwaan terdakwa Setya Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Seperti nama mantan pimpinan Komisi II DPR yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mantan pimpinan Badan Anggaran DPR yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dan mantan anggota Komisi II yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. 

Tiga nama tersebut menjadi sorotan publik saat ini, sebab “raib” dalam surat dakwaan Setya Novanto di perkara e-KTP. Maqdir Ismail selaku pengacara Novanto dengan lantang mempertanyakannya. Namun, KPK membantah “main mata” dengan kader partai penguasa tersebut.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Berdasarkan sejumlah dokumen yang dimiliki VIVA dan fakta persidangan, nama Ganjar Pranowo, Yasonna, dan Olly pertama kali muncul dalam berita acara pemeriksaan sejumlah saksi, yang kemudian dituangkan jaksa dalam surat dakwaan eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur PIAK Kemendagri, Sugiharto. 

Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebut Ganjar diduga menerima US$520 ribu, Olly senilai US$1,2 juta, dan Yasonna Laoly sebesar US$84 ribu. 

Olly dan Ganjar Pranowo sempat mengklarifikasinya saat berada di persidangan. Mereka membantah menerima uang itu. Namun, Yasonna sama sekali tidak pernah menghadiri panggilan KPK hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Baca juga, Ganjar Pranowo Bantah Isu Terima Uang Korupsi e-KTP

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Saksi di perkara Irman dan Sugiharto yang paling terang menyebut Ganjar, ialah mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin. Hanya saja belakangan Miryam mencabut BAP miliknya. Kendati demikian, majelis hakim perkara Miryam, mengukuhkan kalau keterangan Miryam yang benar adalah yang di BAP, bukan di persidangan. 

Sementara itu, Nazaruddin tetap konsisten menyebut nama-nama yang ia ketahui menerima uang e-KTP, termasuk Ganjar di persidangan Irman dan Sugiharto.

Belum selesai Irman dan Sugiharto divonis, KPK melimpahkan berkas penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, nama-nama politikus yang sebelumnya diduga menerima uang e-KTP, banyak yang tak muncul lagi.

Hanya beberapa saja yang kembali muncul, di antaranya Setya Novanto, Jafar Hapsah, Miryam S Haryani, Ade Komaruddin, dan Mirwan Amir. 

Kendati begitu, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar meminta Jaksa KPK menghadirkan M Nazaruddin. Dalam persidangan, Nazar dikonfirmasi majelis hakim mengenai dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo. Nazaruddin di hadapan majelis hakim, dengan lantang kembali merinci peristiwa penerimaan uang e-KTP oleh Ganjar.

Menurut Nazar, Ganjar diduga menerima uang US$520 ribu dari Andi Narogong melalui Mustoko Weni. Nazaruddin mengatakan, itu baru diterima setelah Ganjar menolak hanya diberi US$100 ribu.

Sementara itu, mengenai Olly dan Yasonna belum dikonfirmasi hakim ke Nazaruddin. Kendati begitu, Nazaruddin kepada majelis hakim mengaku tetap pada keterangannya seperti di BAP perkara Irman dan Sugiharto.

Sidang kesaksian Nazaruddin itu terjadi pada Senin, 20 November 2017. Baca juga "Nazaruddin Lihat Ganjar Saat Terima Uang Proyek e-KTP".  

Sidang berlanjut, Andi Narogong memberikan keterangan terdakwa pada Kamis, 30 November 2017. Andi mengakui bahwa Nazaruddin merupakan salah satu saksi yang tahu kasus e-KTP. Namun, Andi membantah pernah kerja sama dengan Nazaruddin. Kini persidangan perkara Andi tinggal menunggu putusan majelis hakim. 

Rabu, 13 Desember 2017, jaksa KPK membacakan surat dakwaan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Namun, nama politikus yang diduga ikut menerima uang korupsi e-KTP “raib”, termasuk nama Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokembey.

Hal itu membuat kubu Novanto berang, bahkan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail mempertanyakan kesepakatan apa yang dilakukan KPK dengan Ganjar, Olly, dan Yasonna. Karena dalam surat dakwaan Novanto hanya disebut "beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah 12.856.000 dolar AS dan Rp44 miliar".

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, membantah pihaknya memiliki kesepakatan 'setengah kamar' dengan sejumlah politikus, khususnya para kader partai penguasa. 

Menurut Saut, pihaknya dalam memunculkan nama-nama orang yang diduga ikut berperan dalam suatu perkara dan dituangkan dalam surat dakwaan, sesuai konstruksi hukum dan kelengkapan bukti di perkara yang diusut. Karena itu, kata Saut, menjelaskan, bukan nama nama-nama itu hilang, melainkan hanya disesuaikan dengan 'kelompok' atau cluster yang sedang ditangani.  

"KPK kerja atas hukum-hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian dalam kaitan kecukupan bukti, sehingga dalam beberapa hal adakala perlu waktu pula," kata Saut Situmorang melalui pesan singkat, Jumat, 15 Desember 2017. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan memang KPK dalam mengusut e-KTP membaginya jadi sebuah cluster-cluster, sehingga lebih mudah dalam membuktikannya. 

Febri pun membantah KPK menghilangkan nama Ganjar, Olly, dan Yasonna sebagai salah satu pihak yang diduga menerima uang e-KTP, sebagaimana sebelumnya tertuang dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan PPK proyek e-KTP, Sugiharto. Menurut Febri, cluster yang berkaitan dengan terdakwa Novanto, seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa saat ini.

"Kalau kami lihat dari peta terdistribusi (uang e-KTP) cluster pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, berarti SN ini adalah terdakwa pertama di mana KPK sudah masuk ke cluster politik tersebut. Kan cluster pertama (Irman dan Sugiharto) itu dari birokrasi, dan (cluster) ketiga adalah dari pihak swasta dan jasa SN. Kami kan juga masih proses dua orang tersangka (e-KTP) lagi," kata Febri. 

Sejauh ini, KPK sudah menjerat enam orang dalam perkara proyek e-KTP senilai Rp6 triliun itu. Mereka yakni Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari dan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Untuk dua nama terakhir, berkasnya masih di tahap penyidikan. 

Saut menegaskan bila diperlukan, jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam persidangan Novanto.

"Tentu kalau memang pertimbangan akan dihadirkan dan dimintai keterangan yang bersangkutan (M Nazaruddin). Karena memang sejauh ini yang bersangkutan memberi keterangan yang diperlukan (KPK)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi, Jumat, 15 Desember 2017.

Seakan tak puas penjelasan KPK, kubu Novanto akan kembali mengulasnya di dalam surat keberatan atau eksepsi. 

"Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan. Kami berusaha menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka didakwa bersama-sama," kata Maqdir dikonfirmasi awak media, Jumat, 15 Desember 2017.

Sementara itu, dari Jawa Tengah, Ganjar kepada para pewarta tetap membantah tak pernah menerima uang suap dari proyek e-KTP. Baca juga, Ganjar Pranowo: Ada Nama Saya Ribut, Tak Ada juga Ribut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya