Syarat Aburizal Dukung Amandemen UUD ‘45

Deklarasi Aburizal Bakrie Sebagai Capres
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mendukung amandemen UUD 1945 secara komprehensif, termasuk untuk memperkuat fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dukungan Partai Golkar terhadap amandemen UUD 1945 itu setelah melalui berbagai kajian, dan dengan syarat apa yang dikerjakan oleh DPR dan DPD sebaiknya tidak tumpang tindih. “Kalau tumpang tindih dan melakukan hal yang sama, maka belum waktunya diamandemen,” kata ARB--begitu sapaan lain untuk Aburizal--Senin malam, 22 Oktober 2012.

Aburizal mengingatkan amandemen konstitusi harus dikaji dengan matang dan diwaspadai, jangan asal-asalan. “Misalnya jangan mengembalikan lagi ke masa lalu di mana presiden bisa seumur hidup,” kata calon presiden 2014 dari Partai Golkar itu.

Ical juga meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya penumpang gelap dalam amandemen UUD ’45. “Tapi kalau amandemen untuk penguatan fungsi DPD, saya setuju. Itu merupakan langkah strategis pada periode ini,” ujar mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan itu.

Aburizal menyatakan, tantangan untuk membangun Indonesia agar lebih sejahtera melalui gagasan Catur Sukses yang meliputi pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan, stabilitas sosial dan keamanan, serta nasionalisme baru Indonesia, sangat relevan dengan usulan amandemen kelima UUD ’45.

Sementara itu Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, perlu ada evaluasi total dalam persoalan struktural bangsa. Pertama, soal sistem otonomi daerah yang belum diatur di UUD. Kedua, masalah keistimewaan daerah tertentu yang kerap menjadi polemik, yaitu adanya perbedaan pandangan mengenai bagaimana keistimewaan itu dilihat.

“Yang harus kita bangun dalam amandemen UUD ’45 adalah semangat sistem presidensial dan perbaikan dalam sistem perwakilan,” kata Irman.

Indonesian Rupiah Exchange Rate Increases
Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 bakal dimulai 29 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024