Mahfud MD: 2012, 169 UU Diuji di Mahkamah Konstitusi

Mahfud MD Berkunjung ke Redaksi VIVAnews.Com
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan mayoritas perkara yang disidangkan Mahkamah Konstitusi pengujian undang-undang (PUU). Dari 287 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2012, 169 PUU dan 112 sengketa pemilukada. Sisanya, sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).

Ganjar Tak Masalah Ketum PPP Hadir Silaturahmi dengan Kubu 02

Menurutnya, 169 perkara PUU itu, sebanyak 97 perkara telah diputus pada 2012 di mana 30 perkara di antaranya dikabulkan. Artinya, sebanyak 31 persen produk legislasi, terutama Undang-Undang (UU), yang diperkarakan ke MK dinyatakan dibatalkan atau bertentangan dengan Konstitusi.

Dalam pemaparan Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2012, di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2012, Mahfud mengungkapkan penyebab dibatalkannya banyak produk legislasi itu. Di antaranya, kurang profesionalnya pembentuk UU, terjadi tukar-menukar kepentingan politik, dan perubahan situasi sehingga memerlukan penafsiran ulang.

Sebelum Bunuh Diri Live Instagram, Meli Joker Berantem dengan Pacarnya Hingga Benturin Kepala

"Ada kaitan antara alasan pertama dan kedua, yakni kurang profesionalnya pembentuk UU dan dugaan berbagai kepentingan dengan tukar-menukar kepentingan politik dalam pembentukan UU," ujar Menteri Pertahanan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid itu. 

"Di tengah potensi korupsi pada berbagai bidang dan aspek, termasuk korupsi kebijakan saat ini terbukti di persidangan dan KPK menyatakan tahun 2012 ada tersangka korupsi dengan jumlah terbanyak di lembaga wakil rakyat, sehingga potensi transaksional bisa terjadi di mana pun lembaganya."

Pengendara yang Siksa Pemotor dengan Geberan Knalpot Yamaha RX-King, Akhirnya Begini

Mahfud menjelaskan, dugaan tukar-menukar kepentingan itu salah satunya ditemui pada putusan perihal pengujian UU Pemilu Legislatif menyangkut verifikasi peserta pemilu ke depan dan syarat ambang batas untuk mengikuti pemilu. Pada intinya, menurut MK, terdapat perlakuan berbeda antarparpol.

"Terutama berbagai kepentingan terlihat antara parpol yang memiliki kursi di parlemen dengan parpol yang tidak memiliki kursi, antara parpol besar dengan parpol kecil dan antara parpol lama dengan parpol baru," papar mantan Ketua DPP PKB itu.

Penyebab berikutnya, imbuh Mahfud, ialah penafsiran ulang terhadap sebuah UU menyesuaikan dengan situasi dan kondisi negara yang terus berkembang. Ia mencontohkan perkara dalam putusan perihal pengujian UU Minyak Bumi dan Gas (Migas), yang menyatakan bahwa keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau BP Migas bertentangan dengan Konstitusi.

Dalam putusan itu, Mahkamah berkesimpulan bahwa keberadaan BP Migas sangat berpotensi menimbulkan inefisiensi, serta dalam praktiknya diduga telah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

"Dulu waktu UU (Migas) itu dibuat kan untuk mengurangi korupsi di Pertamina. Tapi, setelah ada BP Migas ternyata potensi korupsinya tidak berkurang," ujar mantan anggota DPR periode 2004-2009 itu. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya