KPU Bisa Tunda Pemilu Jika Ada Bencana

Gunung Kelud Meletus, Ribuan Jiwa Mengungsi
Sumber :
  • ANTV
VIVAnews - Bencana alam di Indonesia belum juga berakhir. Setelah sejumlah wilayah dilanda banjir, lalu Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara meletus, kini giliran Gunung Kelud di Jawa Timur yang 'mengamuk'.
Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Kondisi itupun dikhawatirkan akan mengancam penyelenggaraan Pemilu 2014, baik dari sisi distribusi logistik maupun pemungutan suara yakni 9 April 2014.
Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Dimintai tanggapan terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah antisipatif. Husni menjelaskan bahwa KPU siap memundurkan jadwal pemungutan suara jika bencana tetap terjadi sampai hari H.
Jeep Wrangler Facelift Meluncur, Segini Harganya

"Apabila bencana alam itu datangnya mendekati hari H dan datangnya tidak memungkinkan diadakan pemungutan suara dihari bersamaan maka Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 memberikan ruang untuk pemungutan suara dihari yang lain," kata Husni saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 14 Februari 2014.

Artinya penundaan pemungutan suara? "Iya, itu dibenarkan," tegas Husni.

Husni juga menyiapkan rencana lainnya atau plan B bagaimana agar dampak dari bencana alam bisa diatasi sedemikian rupa sehingga proses penghitungan dan pemungutan suara itu masih bisa berjalan pada jadwal yang sama. Misalnya dengan merelokasi TPS ke tempat-tempat pengungsian warga.

"Iya, tanggal saja bisa diubah, diundur apalagi lokasi," tuturnya.

Meskipun demikian, Husni berharap kondisi menjelang pemungutan suara bisa lebih baik sehingga pelaksanaan pemungutan suara tidak mengalami kendala apapun. "Itu harapan kita semualah," imbuhnya.

Sementara itu, dari sisi daftar pemilih di lokasi-lokasi bencana, apakah nantinya ada perubahan, Husni memiliki penjelasan tersendiri. Menurutnya, ada tiga alternatif untuk pemilih dalam memberikan suara di Pemilu 2014 yaitu masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap), DPK (daftar pemilih khusus), atau datang pada Hari H dengan menunjukkan surat identitas kependudukan.

"Jadi dengan alternatrif seperti itu akomodasi terhadap pemilih itu akan lebih baik," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya