- Rizki Anhar
VIVA.co.id - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR diminta agar kembali dilangsungkan secara terbuka. Pasalnya, publik tengah kecewa lantaran sidang MKD, yang menghadirkan teradu Ketua DPR, Setya Novanto, pada Senin kemarin dilakukan secara tertutup.
Demikian menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan.
"Kita lihat cara bagaimana DPR menyelesaikan ada anggota DPR yang melakukan pelanggaram etik lebih memilih untuk dilangsungkan sidang secara tertutup," kata Abdullah di sela-sela demonstrasi peringatan hari anti korupsi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa 8 Desember 2015.
Abdullah menegaskan, kekecewaan publik terhadap persidangan MKD saat pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang berlangsung tertutup harus dibayar anggota MKD dengan menggelar sidang secara terbuka pada sidang-sidang berikutnya.
"Kami minta agar sidang-sidang selanjutnya dilakukan secara terbuka," ujar Abdullah.
Abdullah juga menyoroti wacana akan direvisinya UU KPK oleh DPR dan pemerintah. Dia menolak keras revisi undang-undang itu.
"Kami menolak rencana parlemen dan pemerintah merevisi undang-undang KPK," lanjut dia.
Ketimbang sibuk memikirkan revisi UU KPK, Abdullah menyarankan DPR benar-benar fokus menjalankan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK yang sudah hampir habis tenggat waktunya.
"Proses secara cepat capim KPK dan hentikan kriminalisasi terhadap pegiat anti korupsi," kata Abdullah. (ren)