Luhut: Draf Revisi UU Terorisme Sudah Dibuat BNPT

Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengeluhkan kewenangan aparat keamanan yang terbatas dalam Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Luhut, dalam UU tersebut diatur bahwa aparat keamanan tidak bisa menangkap para terduga teroris sebagai upaya pencegahan aksi terorisme, jika tidak memiliki alat bukti.

"Jangan kita setelah kejadian baru menangkap. Tapi jika sebelumnya kita sudah duga, boleh menangkap. Itu namanya preventif. Kan undang-undang sekarang ini tidak seperti itu," ujar Luhut di kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Januari 2016.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut berharap, DPR merespons positif‎ keinginan pemerintah untuk merevisi Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, termasuk juga merevisi UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

"Nah itu (draf) sudah dibuat oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), sudah harmonisasi. Sudah hampir jadi. Kita harap DPR supaya merespons ini dengan positif," ujarnya berharap.

Revisi itu kata Luhut akan menyasar pada perluasan kewenangan aparat keamanan dalam menangkap para terduga teroris. Itu sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan terorisme, sehingga bisa maksimal.

"Supaya jangan sampai kejadian seperti sekarang. Mulai Desember 2015 kita sudah tahu, tapi belum ada alat bukti ‎jadi kita tidak boleh menangkap. Tidak bisa ditindak."‎

Seperti diketahui, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan draft revisi Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jokowi Minta Luhut Bereskan Persoalan Reklamasi

Alasannya dalam UU tersebut belum diatur banyak hal, salah satunya mengenai penanggulangan terorisme. Dengan revisi UU tersebut, ke depan kata Saud terduga teroris sudah bisa dipidanakan.

Tak hanya itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso juga menyatakan kewenangan lembaga yang dipimpinnya dalam menangani terorisme memang terbatas. Karenanya di berharap UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen direvisi tujuannya memberi kewenangan lebih besar kepada BIN.

Dia membandingkan, Indonesia dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Prancis dan negara Eropa lainnya yang sudah merevisi undang-undang intelijen, tujuannya agar bisa menangkap terduga teroris.

(mus)

Wiranto Yakin Luhut Akan Perbaiki Kemenko Maritim
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan

Menko Luhut Berencana Kunjungi Reklamasi Pulau G

Pulau G sempat disetop pembangunannya di era Menko Rizal Ramli.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016