MK Akan Minta Keterangan Para Saksi dari 4 Gugatan Pilkada

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi telah meloloskan empat perkara perselisihan hasil Pilkada untuk dilanjutkan ke persidangan pokok perkara. Selanjutnya, keempat daerah ini dijadwalkan untuk persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Waktunya Orang Tua Ambil Peran Cegah dan Tangani Kekerasan di Pendidikan

"Jadi mulai tanggal 1 Februari 2016 mendengarkan keterangan saksi pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum), dan pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak)," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono Soeroso di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.

Fajar menjelaskan bahwa pemohon, KPU, dan pihak terkait masing-masing diperbolehkan mengajukan lima saksi ditambah satu ahli. Sehingga, pada sidang tersebut MK akan mendengarkan 18 keterangan dari saksi dan ahli.

10 Tradisi Unik Ramadhan di dunia

"Masing-masing lima (saksi). Ini dalam hitungan yang wajar-lah. Bisa saja mungkin pemohon tidak mengajukan lima saksi, tapi kurang dari itu," ujar Fajar.

Ia menuturkan, selain akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli, MK juga nantinya bisa meminta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keterangan Bawaslu bisa diperlukan khususnya terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pilkada.

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

Sebelumnya, MK sudah menjadwalkan empat perkara gugatan perselisihan Pilkada untuk dilanjutkan ke persidangan pokok perkara. Empat daerah tersebut di antaranya Kuantan Singingi, Muna, Bangka Barat, dan Teluk Bintuni.

MK telah memutus 130 gugatan perkara. Dari 130 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu dan selisih.

Lalu, terdapat empat daerah yang gugatannya dapat dilanjutkan ke persidangan pokok perkara. Sisanya masih ada 13 perkara yang belum diputuskan oleh MK. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya