DPR: Kampanye LGBT Meresahkan Masyarakat

Komunitas LGBT/Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS/ Ranu Abhelakh

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Deding Ishak, mengaku bahwa parlemen telah menerima serangkaian aspirasi terkait dengan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang sudah mulai meresahkan masyarakat.

Meninjau Fenomena LGBT di Indonesia dalam Perspektif KUHP

“LGBT sudah banyak sekali yang menolak. Sudah ada aspirasi yang masuk ke kami,” ujar Deding saat ditemui di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 20 Februari 2016.

Deding mengungkapkan, hampir seluruh anggota fraksi Komisi VIII DPR telah sepakat untuk merumuskan aspirasi yang masuk itu, untuk segera dibahas dalam waktu dekat karena telah melanggar norma-norma, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Dianggap Mendesak, Perda Anti LGBT di Depok Harus Segera Dibuat

“Kami sudah mengakomodir aspirasi itu. Negara akan melakukan upaya preventif kepada perilaku yang bertentangan dengan dasar negara, konstitusi, norma hukum dan sosial,” tegasnya.

Deding mengatakan, jika hanya melihat pengakuan semata, negara tentunya mengakui adanya keberadaan kaum LGBT. Namun jika mengacu pada Undang Undang (UU) 17 Tahun 2013, di mana sebuah komunitas tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku, parlemen pun akan turun tangan menangani permasalahan ini.

Ada Buku Dongeng Anak Berisi Pernikahan Sejenis

“Keberadaannya diakui, tetapi tetap ditolak karena tidak sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Pemerintah dan DPR sepakat ini masalah serius, dan langkah pencegahan akan dilakukan,” ucap Deding. (one)

Ilustrasi Pelaku LGBT

Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana

Menilik perspektif hukum pidana tentang LGBT

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2022