Pengamat: Jokowi Muhasabah Tata Kelola Pemerintahan Lagi

Salah satu satu momen saat Presiden Jokowi memimpin Rapat Kabinet Terbatas, Jakarta
Sumber :
  • Rusman-Biro Pers Istana

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Renaissance Political Research and Studies (RePORT) Khikmawanto menilai, permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar DPR cukup menghasilkan Undang-undang hanya tiga sampai empat setahun, tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan. Khikmawan mengatakan, pemisahan kekuasaan merupakan konsep yang dianut banyak negara termasuk Indonesia.

Perang Paling Berat Menurut Jokowi

Mahasiswa pasca sarjana Ilmu Politik Universitas Nasional ini menjelaskan, konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik. Akan tetapi, harus terpisah di lembaga negara yang berbeda-beda.

"Kalau sampai ada imbauan legislatif jangan banyak-banyak produksi Undang-undang, saya kira harus muhasabah tata kelola pemerintahan lagi, karena yang harus kita sadari carut marutnya sistem pemerintahan kita saat ini tidak bisa dilepaskan dari minimnya aturan atau Undang-undang," ujar Khikmawan, kepada VIVA.co.id, Kamis 31 Maret 2016.

Batal ke Rumah Duka, Jokowi Kirim Karangan Bunga

Sistem pemisahan kekuasaan itu dimaksudkan agar kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada satu lembaga negara, sehingga mencegah terjadinya monopoli kekuasaan yang mengarah pada kediktatoran.

Selain itu, lanjut aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang telah dimandatkan, akibat tidak adanya pembagian kekuasaan di lembaga negara lain.

DPR Menjawab Kritik Jokowi

"Legislatif bertugas membuat Undang-undang. Berfungsi apa tidaknya Undang-undang ini tergantung ke pelaksananya bukan ke pembuat Undang-undangnya. Selain itu, produktivitas lembaga legislasi ini dinilai dari kuantitas yang kualitas menelurkan UU," kata Khikmawan.

Sebelumnya, .

"DPR tidak usahlah produksi Undang-undang terlalu banyak. Tiga setahun cukup, lima cukup, tapi kualitasnya yang betul-betul baik," kata Presiden Jokowi, dalam sambutannya di acara Dialog Publik Bersama Presiden Republik Indonesia, Membangun Ekonomi Indonesia yang Berdaya Saing, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu 30 Maret 2016.

Menurut Presiden, membuat aturan perundang-undangan yang terlalu banyak juga tidak berguna. Kadang, hambatan dalam investasi dan usaha juga terhadang oleh aturan dan Undang-undang.

"Bukan kuantitasnya, jumlah 40, 50 untuk apa. Saya tahu saja, kenapa DPR senang banget (membuat UU)," kata Jokowi tanpa memberi tahu alasan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya