Hidayat: Temuan BPK Soal Kunjungan Fiktif Jadi Pengingat DPR

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid menilai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kunjungan kerja fiktif anggota DPR masih berupa dugaan. Karena itu, masih perlu diteliti lebih lanjut kebenaran laporan itu.

Kenaikan Anggaran DPR ke Luar Negeri Dinilai Pemborosan

"Apakah itu hanya, karena belum dilaporkan, kawan-kawan belum melaporkan misalnya. Atau, mungkin ada sesuatu yang harus diperbaiki. Tetapi, kata kuncinya adalah, ini pernyataan yang sesungguhnya belum official (resmi)," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 13 Mei 2016.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, laporan BPK itu juga bukan berarti suatu hal yang final. Menurut Hidayat, laporan itu juga belum tentu memperlihatkan ada perampokan keuangan negara.

Moratorium Dicabut, Anggaran Kunker DPR ke Luar Negeri Naik

"Tapi apapun itu, ini adalah sebuah pengingat kepada rekan-rekan saya di DPR, agar kita melaksanakan reses sebagaimana mestinya," ujar Hidayat.

Hidayat mengungkapkan, PKS mentradisikan kepada seluruh anggotanya untuk selalu melaporkan setiap kunjungan kerja.

BURT Kunker ke Jerman, Fahri Hamzah: Bukan Pergi Piknik

"Kami akan menaati apa yang menjadi ketentuan reses. Apa yang jadi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan kegiatan reses itu sendiri," kata Hidayat.

Sebelumnya, dugaan kunjungan kerja fiktif yang dilakukan anggota DPR ramai dibicarakan. Kunjungan kerja fiktif tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp900 miliar lebih.

Kasus ini terungkap, saat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016 tentang perintah bagi semua anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Surat edaran tersebut, meminta untuk segera melengkapi laporan kunjungan kerja (kunker). Hal ini disebabkan, adanya potensi kerugian negara hingga Rp945,465 miliar berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya