Pendaftaran Verifikasi Parpol untuk Pemilu 2019 Dibuka

Menkumham Yasonna Laoly di Graha Pengayoman, Kemenkumham
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi membuka pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) menjadi badan hukum untuk Pemilu serentak 2019.

Dinyatakan KPU Memenuhi Syarat, Verifikasi Faktual Partai Prima Digelar 4 April

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, verifikasi parpol untuk Pemilu 2019 harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 51 ayat 1a Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang  terakhir diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-lX/2011.

KPU Bertemu Prima, Rapat Bahas Buka Akses Sipol dan Perbaikan Verifikasi

"Paling lambat tahun ini verifikasi itu harus dilakukan oleh Kemenkumham kepada para parpol," ujar Yasonna di Gedung Pengayoman, Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 24 Mei 2016.

Yasonna menerangkan, tahapan verifikasi parpol akan dibagi menjadi dua tahap. Pertama, verifikasi administrasi yaitu verifikasi dokumen yang disampaikan partai politik. Kedua, verifikasi faktual yaitu melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD Tingkat I dan II serta kecamatan.

KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024

"Keduanya guna memastikan kebenaran data fisik dengan data lapangan dan kemudian disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang," ujar Yasonna.

Keharusan verifikasi itu sesuai dengan Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomr 37 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Oleh karena itu mulai hari ini, Selasa tanggal 24 Mei hingga 29 Juli 2016 mendatang, Kemenkumham mengundang partai politik yang belum berbadan hukum untuk segera mendaftarkan diri agar bisa diverifikasi.

Pendaftaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan dokumen verifikasi sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya