PDIP Tidak Setuju Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi

Junimart Girsang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Muncul usulan agar masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi hanya untuk dua atau tiga periode kepengurusan saja. Usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, itu dinilai untuk membuat kondisi suatu parpol menjadi sehat.

Anies Baswedan Sebut Tinggal Tunggu Waktu Jusuf Kalla dan Megawati Ketemu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mengatakan kondisi suatu partai adalah urusan internal kader-kadernya.

"Saya kira beginilah, masalah partai itu kan masalah internal. Kedua, tidak ada dalam Undang Undang Parpol. Ketiga, apa alasannya? Aspek sosiologis dan politisnya?," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Suara Ganjar-Mahfud Terpuruk, Viral Lagi Ucapan Megawati: Jokowi Kasihan Deh

Menurut Junimart, pendapat jabatan ketua umum harus dibatasi sangat tidak tepat. Alasannya, karena setiap partai memiliki filosofi dan figurnya masing-masing. "Bisa dibayangkan seorang ketua umum partai bukan seorang figur, tidak ada pemersatu," ujar Junimart.

Meski begitu, Ia menilai memang tidak elok jika seorang ketua umum menjabat seumur hidup. Namun, jika dalam suatu waktu ketua umum itu diminta menjabat lagi, maka tidak masalah.

Ditemani Puan-Prananda, Megawati Nyoblos di TPS Kebagusan

"Tapi kan, kalau dalam setiap periodisasi diminta dipilih kembali kan tidak masalah," kata Junimart.

Sebelumnya, Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi hanya bisa menjabat untuk dua atau tiga periode kepengurusan saja.

"Itu baru ide. Jadi di dalam undang-undang perlu diatur. Misalnya saja, hanya boleh seperti presiden yang hanya dua kali. Makanya, misal ketua umum hanya dua atau tiga kali (menjabat). Kalau UU mengatur, semua harus ikut," ujar Jimly di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2016.

Menurut Jimly, sudah 18 tahun reformasi berjalan, karenanya perlu adanya evaluasi menyeluruh mengenai sistem kepartaian. Bukan hanya dari sisi jumlah parpol, tapi juga termasuk bagaimana struktur organisasi internal parpol.

"Sekarang misalnya, apakah ini baik kalau dibiarkan terus. Pimpinan partai lama-lama makin tua, menua, kalau dia tidak ganti-ganti bagaimana," ujar Jimly. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya