Sepuluh RUU Masuk Daftar Prolegnas Perubahan

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Tahun 2015-2019. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Firman Soebagyo menyebutkan, ada 10 RUU yang diubah dan dimasukkan ke dalam RUU Prioritas Tahun 2016 dan Prolegnas 2015-2019.

PKB: Partai Pemenang Pemilu Harus Pimpin DPR

"Sepuluh RUU tersebut akan mengisi slot lima RUU yang telah diselesaikan dan 20 RUU dalam pembicaraan tingkat I yang akan segera diselesaikan," kata Firman dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

Adapun sepuluh RUU yang dimasukkan ke dalam RUU prioritas 2016 di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Perkelapasawitan, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Bank Indonesia, RUU Bea Materai, RUU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Narkotika dan Psikotropika serta RUU Kepalangmerahan.

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Ia mengatakan, terdapat beberapa RUU yang menjadi tekad DPR dan pemerintah untuk bisa diselesaikan pada 2016. Oleh karena itu dia mengharapkan dukungan pimpinan DPR, komisi dan fraksi agar target tersebut bisa direalisasikan sesuai rencana.

"Sehingga dapat menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR."

DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Banyak Anggota Dewan yang Izin di Rapat Paripurna

(mus) 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Dasco Pastikan DPR Tidak Revisi UU MD3

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menepis isu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang tengah hangat dibincangkan. Bah

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024