Luhut Pandjaitan Tak Terima Peristiwa 1965 Disebut Genosida

Lokasi kuburan massal peristiwa 1965
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA.co.id-  Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965 menyatakan ada kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa 1965. Bahkan IPT menilai adanya genosida. Namun pemerintah Indonesia merespons negatif atas hasil putusan IPT tersebut.2

Tak Puas, Keluarga Korban 65 Gelar Kongres di 9 Daerah

"Nanti kami bawa juga itu peristiwa Westerling (ke PBB) itu," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan.

Namun, dalam catatan VIVA.co.id, pemerintah Belanda telah menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia terkait pembantaian Westerling pada 12 September 2013. Permintaan maaf itu kemudian disambut dengan baik oleh pemerintah.

Komnas HAM Minta Pemerintah Pelajari Putusan IPT 1965

Selain permintaan maaf, pemerintah Belanda juga diketahui memberikan kompensasi senilai 20 ribu Euro atau Rp301 juta kepada setiap janda korban pembantaian itu.

"Atas nama pemerintah Belanda saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas kejadian- kejadian ini. Hari ini saya juga meminta maaf kepada para janda dari Bulukumba, Pinrang, Polewali Mandar dan Parepare," kata Duta Besar Belanda Tjeerd de Zwaan dalam acara permintaan maaf beberapa waktu lalu.

Komnas HAM Akan Tindaklanjuti Putusan IPT 65

Selain itu Pemerintah Belanda disebut Zwaan juga telah meminta maaf terhadap korban pembantaian di Rawagede dan memberikan kompensasi kepada mereka.

Hal itu dilakukan pemerintah Belanda menyusul pada 14 September 2011, Pengadilan di Den Haag mengabulkan tuntutan keluarga korban kejahatan perang di Desa Rawagede. Pengadilan meminta Pemerintah Belanda harus mengakui kesalahannya dan memberi kompensasi kepada keluarga korban.

Saat itu Pemerintah Indonesia juga menyambut baik permintaan maaf Belanda kepada rakyat Sulawesi Selatan atas kasus pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda pimpinan Westerling.

"Pemerintah Indonesia sambut positif terkait permohonan maaf dan untuk berikan kompensasi kepada keluarga yang menjadi korban," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa ketika itu.

Sebelumnya, Luhut juga mengatakan, putusan IPT itu tidak bisa memengaruhi sikap pemerintah Indonesia. Ia mempersilakan jika hasil IPT itu dibawa ke Mahkamah Internasional.

"Hasilnya silakan aja enggak ada urusan. Kami siapkan (data-data). Kami punya data-data yang baik," terang Luhut.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya