Anggota DPD Minta Penahanan Irman Gusman Ditangguhkan

Ketua DPD, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, mengatakan Irman Gusman harus diberikan kesempatan untuk membela diri terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

"Kelembagaan dari DPD ya siap berikan bantuan moral. Bahkan ada kawan-kawan kumpulkan tanda tangan untuk menangguhkan penahanan," kata Arya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 19 September 2016.

Arya mengatakan telah ada lebih dari 60 anggota yang ingin penahanan Irman ditangguhkan. Menurutnya ini adalah inisiatif dari pribadi masing-masing.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

"Dari hasil di grup WA tadi malam sudah 60 lebih tanda tangan. Ada utusan dari kawan-kawan. Ini kerelaan inisiatif saja. Banyak strategi yang kita pakai. Tapi jangan sampai masyarakat menilai DPD mengintervensi hukum," ujar Arya.

Selain karena solidaritas, hal itu katanya mereka lakukan karena ingin mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia mengatakan strategi ini tidak bermaksud untuk melawan lembaga antirasuah itu.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

"Kalau posisi DPD, kalau diminta bantuan kita akan bantu. Tapi jangan sampai kesannya DPD tidak dukung KPK," kata Arya.

Irman Gusman saat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Menghirup Udara Bebas

Terpidana kasus suap impor gula itu telah jalani 3 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2019