Ketua MKD: Terlalu Dini Bicara Penggantian Ruhut

Sufmi Dasco Ahmad jadi Ketua MKD.
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan adanya pelaporan baru terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, tak lantas membuat Ruhut mendapatkan ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW). Ruhut dilaporkan ke MKD terkait dengan pencemaran nama baik di Twitter

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

"Ada pelaporan baru, kami belum tahu sanksinya apa," kata Dasco saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 4 Oktober 2016.

Ia menambahkan, dalam hukum acara di MKD memang sanksi yang dijatuhkan pada anggota DPR bisa terakumulasi hingga menjadi ancaman untuk PAW. Tapi dalam konteks Ruhut, ia enggan memvonis terlalu dini.

Keluarga Lettu Agam Buka Suara soal Isu Perselingkuhan yang Viral di Medsos

"(Putusan MKD lalu terhadap Ruhut) namanya sanksi ringan. Kalau sanksi berat harus dengan panel. Ini kan ada panelnya kemarin. Terlalu dini ngomong (kemungkinan pemecatan sebagai anggota DPR terhadap Ruhut)," kata Dasco.

Menurutnya, untuk memastikan hal tersebut, posisi Ruhut bergantung pada pelaporan yang masuk ke MKD baru-baru ini. Apakah sanksi yang dijatuhkan hanya kembali ringan atau berat.

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Sebelumnya, Ruhut dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis setelah dia diadukan oleh Pemuda Muhammadiyah karena menyebut kepanjangan HAM menjadi "hak asasi monyet".

Lalu belakangan, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach Supyadi (sebelumnya ditulis Supriyadi) karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun Twitternya.

Sebelum melaporkan Ruhut ke MKD, pelapor juga melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri. [Baca tanggaoan Ruhut atas pelaporan tersebut di tautan ini.] (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya