DPR Masih Boros Anggaran, Bahas RUU Berkepanjangan

Gedung DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, meminta tiap komisi untuk konsisten membahas tiap Rancangan Undang Undang (RUU) dengan batas maksimal tiga kali masa sidang. Ia menekankan disiplin pembahasan legislasi juga akan terkait dengan persoalan anggaran.

Komitmen DPR RI Optimalkan Kerja untuk Rakyat

"Tiga kali masa sidang, seharusnya pembahasan RUU berhenti karena DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) kita harus produktif. Jadi tiga kali masa sidang minimal di komisi dua RUU. Tapi dengan perpanjangan empat kali, tujuh kali pemborosan," kata Firman dalam rapat bersama anggota Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.

Ia juga mempertanyakan kendala pembahasan RUU yang berlarut-larut yang menyebabkan capaian legislasi DPR tidak pernah optimal.

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

"Kalau ada (RUU) yang harus di-drop ya kami drop. Nanti dibahas bersama pemerintah. Misalnya RUU Minuman Beralkohol atau Minol (kendalanya) karena judul, kalau pemerintah tidak setuju ya kami drop. Gimana solusinya kalau tidak selesai-selesai," kata Firman lagi.

Ia menambahkan, apalagi untuk RUU yang telah diperpanjang masa pembahasan maka seharusnya tak perlu diberikan kesempatan perpanjangan lagi. RUU yang akan dihentikan masa pembahasannya bergantung pada urgensi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

RUU KUHP: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Suami Bisa Dibui 12 Tahun

"Patokannya urgensinya, berpatokan pada RPJMN dan RPJP. Tapi kalau RUU Terorisme, RUU Narkoba, KUHP harus selesai, kalau RUU minol terus bertele-tele kami drop dulu. Kalau ketentuan 3 kali masa sidang, berapa kali lagi perpanjangan itu kewenangan pimpinan DPR lewat rapat Bamus," kata Firman.

Sementara RUU yang sudah melewati tiga kali masa sidang di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yakni empat kali masa sidang, RUU Merk dengan enam kali masa sidang, RUU KUHP tujuh kali masa sidang, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak enam kali masa sidang, RUU Wawasan Nusantara empat kali masa sidang, RUU Minol empat kali masa sidang, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik tiga kali masa sidang dan RUU Kekarantinaan Kesehatan tiga kali masa sidang.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya