Fahri Hamzah Ingatkan Kapolri Jaga Diri Baik-baik

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengingatkan Kapolri Tito Karnavian, agar tak bicara sembarangan terkait orasinya pada demo 4 November. Belum lama ini, Tito berniat mempelajari pernyataan Fahri, apakah memiliki muatan makar, atau tidak.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Dia (Tito) Jenderal baru dan saya juga salah satu yang urus dia untuk menjadi Kapolri. Tolong jaga diri baik-baik. Jangan bergantung pada kekuasaan, karena kekuasaan bisa jatuh," kata Fahri di restoran pulau dua senayan, Jakarta, Selasa 8 November 2016.

Ia mengatakan, sudah menjadi tugas DPR untuk melakukan pengawasan. Sehingga, saat menjalankan tugas sebagai legislatif, anggota DPR memiliki hak imunitas.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Dan, tidak boleh dipidana dalam menjalankan tugasnya. Itu bukan sekadar ditulis dalam UU, tetapi dalam UUD 45. Makanya, untuk anggota DPR ada UU MD3 yang mengatur, ada Majelis Kehormatan Dewan yang akan menyidangkan anggota yang dianggap melanggar etika," kata Fahri.

Ia menjelaskan, orasinya saat demo 4 November lalu soal Presiden bisa dijatuhkan tak sama dengan makar. Meski begitu, menurutnya, dimungkinkan menjatuhkan pemerintahan karena UUD pun mengaturnya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Ini negara demokrasi dan sah saja, jika pemerintahan dijatuhkan kalau memang harus dilakukan. Indonesia bukan negara totaliter, di mana menanyakan umur raja saja bisa kena pasal. Ini negara demokrasi bung, menjatuhkan Presiden juga sudah diatur," kata Fahri.

Sebelumnya, Polri akan mempelajari konten orasi yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam demo 4 November 2016, terkait penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok. Mereka akan mempelajari, apakah orasi itu masuk ke dalam pasal makar, atau tidak. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022