Fahri Laporkan Presiden PKS ke Bareskrim Polri

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, melalui kuasa hukumnnya Mujahid A Latief, melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang juga anggota Fraksi di DPR, Sohibul Iman ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

Mujahid yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan & Solidaritas (PKS), ini melaporkan Sohibul karena diduga melanggar Pasal 310 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik kliennya, Fahri Hamzah.

Dalam siaran persnya yang diterima VIVA.co.id, Mujahid mengatakan Sohibul Iman juga diduga melanggar UU No.19 tahun 2016 tentang ITE Pasal 27, yakni mendistribusikan dan mentransmisikan konten penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Tunjukkan Hasil Tes Narkoba, Sikap Bintang Emon Tuai Pujian

“Berita bohong yang dicantumkan di situs resmi partai yaitu www.pks.or.id mencantumkan bahwa Fahri Hamzah melanggar kode etik ringan sebagaimana putusan MKD, padahal putusan itu tidak pernah ada,” kata Mujahid, Senin 5 Desember 2016.

Berita yang dianggap bohong tentang Fahri Hamzah, disebutkan kalau kliennya itu mengatasnamakan DPR RI untuk membubarkan KPK. Juga dianggap “pasang badan” untuk tujuh proyek DPR. 

Balas Sindiran Petinggi PKS, Fahri Minta Salim Segaf Cs Instropeksi

”Berita itu mencemarkan nama baik klien kami. Padahal klien kami tidak pernah mengatasnamakan DPR untuk pembubaran KPK dan tentang proyek DPR hal ini telah melalui proses panjang di DPR dan Fahri Hamzah adalah dalam konteks dirinya sebagai Ketua Tim Implementasi Modernisasi DPR,” tutur Mujahid.

Fahri Hamzah belum bisa dikonfirmasi terkait laporan ini karena sedang memimpin delegasi parlemen Indonesia ke Uzbekistan untuk lawatan dan pemantauan Pemilihan Presiden negeri itu sepeninggal mendiang Presiden Islam Karimov.

Terhadap laporan ini, kata Mujahid, Sohibul terancam pidana paling lama sembilan bulan untuk pasal pencemaran nama baik pasal 55 KUHP, dan penjara paling lama enam tahun serta denda Rp1 miliar rupiah untuk pelanggaran UU ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya