Soal Calon Pimpinan DPR, PDIP Tunggu Keputusan Megawati

Ilustrasi sidang Paripurna di DPR
Sumber :

VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memandatkan perubahan undang-undang Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terbatas pada penambahan kursi wakil ketua DPR dan MPR. PDI Perjuangan sebagai pemilik kursi terbesar di DPR, paling berpeluang mengisi posisi baru tersebut.

Anggota Fraksi PDIP Wajib Bagi-bagi Sembako dengan Tas Bergambar Puan

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto belum mengungkapkan nama-nama yang akan dipertimbangkan untuk masuk dalam pimpinan DPR.

"Nah itu pertanyaan seharusnya disampaikan ke Ibu Ketua Umum," kata Bambang ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2016.

Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid soal RUU Ketahanan Keluarga

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini mengakui tidak bisa berkomentar banyak soal kewenangan Megawati tersebut. Apalagi menurutnya pikiran Megawati sulit ditebak.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak soal itu, karena kita tidak bisa menebak pikiran Ibu Ketum. Karena saya pernah di DPP, kalau saya menduga keputusan Ibu itu misalnya (nebak) 5 itu, bener 2 saja sudah hebat. Padahal saya enggak goblok-goblok amat ya," ujar Bambang.

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

Hal itu juga termasuk soal kriteria nama-nama calon. Menurutnya kriteria yang dibuat oleh para kader bisa saja berbeda dengan kriteria-kriteria yang dimiliki oleh Megawati.

"Banyak hal menurut kita bla bla bla, tapi ketika ketua umum yang ambil keputusan kan punya kriteria sendiri atau beliau bicara pakai hatinya, karena beliau punya pikiran, metode," ujar Bambang.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya