Kuota Haji Ditambah, Komisi Agama Anggap Wajar

Ilustrasi/Jemaah haji Indonesia tiba di tanah air usai menunaikan ibadah di Arab Saudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Sejak tahun 2013, kuota haji Indonesia dan negara-negara lain dipangkas sebesar 20 persen. Namun saat ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya memberikan kuota tambahan bagi jemaah haji asal Indonesia.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Wakil Ketua Komisi bidang Keagamaan DPR Sodik Mudjahid mengatakan ada dua tahap yang dilakukan dalam memperjuangkan masalah kuota haji dengan pemerintah Arab Saudi.

"Pertama adalah memperjuangkan normalisasi kuota dan kedua memperjuangkan penambahan kuota," kata Sodik dalam pesan tertulisnya, Kamis 12 Januari 2017.

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

Tahap satu, kata dia, telah dilalui. Dengan normalisasi kuota, dia berharap Kementerian Agama pula bisa melipatgandakan kesiapannya sehingga penambahan kuota tidak justru menambah masalah nantinya.  

"Normalisasi kuota bisa memotong antrean 2 sampai 3 tahun," ujar Sodik.

Presiden Jokowi: Selamat Idul Fitri 1445 H, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

Sementara mengenai permintaan tambahan kuota jemaah haji untuk Indonesia sebesar 10 ribu jemaah yang sudah disetujui Arab Saudi, menurut dia adalah hal yang wajar. Hal itu berdasarkan rasio penduduk Indonesia dan jumlah antrean jemaah haji.

Penambahan itu dianggap penyesuaian dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia saat ini. Sesuai dengan kesepakatan Organisasi Konferensi Islam (OKI), jumlah haji yang dipertimbangkan adalah 1 berbanding 1000 jumlah penduduk.

"Memang jumlah yang sesuai dengan jumlah penduduk muslim Indonesia saat ini," kata Politikus Gerindra itu.

Kuota haji untuk Indonesia pada 2017 bertambah dari 168.800 menjadi 221.000. Dengan demikian kuota mengalami kenaikan sebesar 52.200 jemaah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya