Patrialis Kena OTT, DPR Gelar Rapat dengan MK

Gedung MK.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa hal-hal yang meresahkan masyarakat terkait Mahkamah Konstitusi harus diselesaikan dengan revisi Undang Undang MK. Terkait hal itu, Komisi III akan berkonsultasi dengan MK.

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

"Nanti siang Komisi III akan rapat konsultasi dengan MK," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Oleh karena rencana revisi tersebut merupakan inisiatif pemerintah, maka Arsul menyebut bahwa posisi DPR menunggu naskah akademik dan draf RUU dari mereka. Dia menuturkan, salah satu yang akan mendapat sorotan dalam revisi tersebut adalah terkait proses seleksi hakim MK. Meskipun Arsul mengakui proses berjalan lebih baik di masa pemerintahan Jokowi.

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

"Proses kredibel, transparan, dan tentunya masyarakat itu kan inginnya partisipatif untuk memberikan masukan rekam jejak," ujar Arsul.

Selain itu, Komisi III juga akan mempertimbangkan syarat mantan politikus menjadi calon hakim MK. Meskipun dia tidak ingin berburuk sangka terhadap setiap politikus.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Nah, itu juga sebuah pilihan yang bisa kita lakukan. Tapi jangan suudzon dari politisi itu brengsek. Pak Mahfud MD juga dulu dari politisi toh," kata Arsul.

Institusi MK kembali menjadi sorotan publik. Situasi tersebut tak lepas dari kembali tertangkapnya hakim mereka yakni Patrialias Akbar oleh KPK.

Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi Undang Undang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Selain mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni KM selaku pihak swasta yang diduga menjadi perantara suap, BHR dan NYF dari pihak swasta selaku penyuap. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya