Istana Bantah Perintahkan Penyadapan Terhadap SBY

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di ruang kerjanya
Sumber :
  • Humas Setkab

VIVA.co.id - Istana merespons pernyataan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terkait dugaan penyadapan dirinya seperti yang tertuang dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Rabu 1 Februari 2017.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Munculnya nama SBY setelah kuasa hukum Ahok mempertanyakan hubungan telepon SBY dengan saksi saat itu, KH Ma'ruf Amin yang juga ketua Majelis Ulama Indonesia.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, tidak pernah ada instruksi apa-apa untuk menyadap orang lain. Apalagi terhadap SBY.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

"Yang jelas bahwa tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan kepada beliau (SBY). Karena ini bagian dari penghormatan kepada presiden-presiden yang ada," kata Pramono, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 1 Feburari 2017.

SBY merasa haknya sebagai mantan Presiden yang seharusnya dilindungi seperti telah diinjak-injak. Apalagi jika betul ada oknum-oknum yang secara ilegal menyadap percakapan telepon dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

Sebab, dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu mengklaim telah memegang bukti dari percakapan tersebut. SBY menyebut, itu sebagai bentuk dari kejahatan.

"Hak saya diinjak-injak, dan privasi saya yang dijamin undang-undang dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal," katanya.

Maka dari itu, SBY mengaku hanya meminta keadilan atas apa yang dialaminya. "Bola bukan pada saya, bukan di pak Ma'ruf, bukan di pak Ahok, atau tim pengacaranya. Tapi pada Polri dan penegak hukum yang lain. Tapi kalau ternyata yang menyadap institusi negara, bola di tangan pak Jokowi. Saya hanya minta keadilan, tidak lebih dari itu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya