Hanura Sebut Usul Angket Penyadapan Timbulkan Kegaduhan Baru

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, bahwa pihaknya tak sepakat dengan usulan Fraksi Demokrat yang ingin mengusulkan hak angket guna menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.

Soal Autopsi Brigadir J dan Penyadapan HP, Keluarga: Mana Hasilnya

"Kami kurang setuju. Pertimbangan kami adalah kondisi politik Tanah Air. Sudah panas jangan diperpanas," ujar Dadang melalui pesan singkat, Jumat 3 Februari 2017.

Ia menilai, sebaiknya masalah penyadapan Ketua Umum Partai Demokrat dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) itu dituntaskan lewat jalur hukum.

Hancur di Semua Front, Presiden Ukraina Malah Sebut Rusia yang Kalah

"Jadi biarlah itu masuk ranah hukum saja. Kalau sudah masuk ke wilayah politik akan melebar ke mana-mana. Masalah tidak akan selesai, malah melebar. Jadi elit politik harus menahan diri," kata anggota komisi X DPR itu.

Menurut dia, dengan digulirkannya hak angket justru akan membuat kegaduhan baru. Khawatirnya akan justru melebar di luar substansi pernyataan SBY.

Dewas Izinkan 186 Penindakan KPK Sepanjang 2021, 79 Penyadapan

"Ini akan membuat keriuhan baru. Nanti malah melebar. Jadi kalau di prosedur penyadapan ada kesalahan. Kan ada proses hukumnya. Kita serahkan saja pada aparat penegak hukum. DPR tinggal mengawasi saja," ujarnya menegaskan. (mus)

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.

Komisi Yudisial Minta ke DPR Bisa Langsung Sadap Hakim Secara Mandiri

KY, sebenarnya sudah memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap hakim tersebut, melalui Pasal 20 Undang-Undang 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial atau KY.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2022