Hak Angket Dugaan Penyadapan SBY dan KH Ma'ruf Jalan Terus

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Sumber :
  • Viva.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Meski ditentang banyak pihak, Fraksi Partai Demokrat di DPR RI tetap saja mengajukan hak angket untuk menyelidiki kasus dugaan penyadapan percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, hak angket diajukan fraksinya karena berkaitan dengan masalah hak privasi warga negara.

"Kita lihat ada masalah serius yang ingin diselesaikan lewat hak angket tersebut. Kami masih terus komunikasikan dengan fraksi partai lain, tinggal tunggu waktu saja," ujarnya di gedung Wisma Proklamasi, Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2017.

Komisi Yudisial Minta ke DPR Bisa Langsung Sadap Hakim Secara Mandiri

Hinca Panjaitan mengatakan, Partai Demokrat akan mengandalkan Benny K Harman untuk mengawal lobi hak angket penyadapan agar berjalan terus.

"Pak Benny K Harman akan menjadi garda di depan untuk meyakinkan fraksi-fraksi di Demokrat bahwa masalah penyadapan berkaitan dengan hak privasi setiap individu," ujarnya.

Soal Autopsi Brigadir J dan Penyadapan HP, Keluarga: Mana Hasilnya

Secara pribadi, Hinca mengaku tidak mempermasalahkan komentar negatif orang yang memandang pengajuan hak angket tersebut sebagai sesuatu yang tidak krusial.

"Tidak masalah kalau ada yang menilai seperti itu. Yang penting kita berusaha saja terlebih dahulu," ujarnya.

Kata penyadapan itu muncul saat SBY menggelar konferensi pers beberapa hari lalu. Kata penyadapan itu dilontarkan SBY setelah namanya dan KH Ma'ruf disebut-sebut dalam persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya