MK Tuntaskan Seluruh Gugatan Pilkada 2017 dalam 45 Hari

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi akan menyelesaikan setiap gugatan yang diterima atas hasil perolehan suara di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017, paling lama dalam waktu 45 hari kerja.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

Proses itu dimulai pada Senin, 13 Maret 2017, ketika setiap permohonan gugatan yang saat ini masih diterima telah diregistrasikan seluruhnya. Dengan demikian, setiap perkara ditargetkan tuntas pada 19 Mei 2017 mendatang.

"Penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada serentak dalam waktu paling lama 45 hari sesuai ketentuan peraturan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

Menurut Arief, setelah seluruh perkara diregistrasikan, MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan terhadap setiap perkara antara tanggal 16 sampai 22 Maret 2017. Sidang tersebut beragenda mendengarkan permohonan dan memberi nasihat kepada pemohon atas permohonannya.

Usai hal tersebut dilaksanakan, maka akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan pada periode tanggal 20 sampai 24 Maret 2017. Hasil pemeriksaan kemudian dibahas hakim dalam rapat permusyawaratan yang dilangsungkan pada tanggal 27 sampai 29 Maret 2017.

Cagub Sumut Demokrat JR Saragih-Ance Selian Mendaftar ke KPU

Selanjutnya, sidang pleno dilakukan untuk memutuskan kelanjutan penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada rentang waktu 30 Maret sampai 5 April 2017.

"Perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan akan diputus (penanganannya). Akan dapat diketahui nanti perkara-perkara yang masuk ke tahap persidangan selanjutnya," ujar Arief.

Persidangan untuk memutus akhir perkara akan dilaksanakan pada 6 April hingga tanggal 2 Mei 2017. Kemudian dilakukan pemutusan akhir perkara berdasarkan rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 3 hingga 9 Mei 2017.

Pemutusan dilakukan pada rentang waktu 10 hingga 19 Mei 2017 dengan tenggat waktu penyelesaian seluruh perkara. "Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017," ujar Arief. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya