DPR Terima Surat Presiden untuk Revisi UU MD3

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Revisi Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. DPR telah mengesahkan RUU MD3 sebagai usul inisiatif lembaga tersebut pada 24 Januari lalu.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

"Surat Nomor R13/Pres/02/2017, tanggal 24 Februari 2017 perihal penunjukan wakil untuk membahas rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3," ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.

Fadli mengungkapkan, pimpinan DPR juga telah menerima surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait dengan rencana RUU yang sama. Surat itu bernomor HM310/190/DPD/3/2017, tanggal 8 Maret 2017, perihal penyampaian RUU perubahan kedua atas UU nomor 17 2014 tentang MD3.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

"Surat tersebut sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Fadli.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan bahwa RUU MD3 menjadi salah satu di antara RUU yang diprioritaskan untuk dituntaskan pada masa persidangan kali ini.

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

"RUU yang pembahasannya diharapkan tuntas pada masa sidang kali ini beberapa di antaranya RUU tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujar Novanto.

Novanto berharap, dalam masa sidang kali ini DPR dapat menyelesaikan RUU yang tengah dalam penyusunan dan pembahasan RUU prioritas di tahun 2017. Ia pun meminta kepada jajaran anggota dewan agar memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas legislasi, utamanya RUU yang sudah melebihi tiga kali masa persidangan.

"Walaupun masa persidangan ini relatif singkat, tapi DPR berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017," ujar Novanto.

Usai Surpres diterima, DPR akan melanjutkan proses RUU MD3 ke tahap pembahasan. DPR akan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM). Nantinya, pembahasan substansi akan dilakukan oleh alat kelengkapan Dewan (AKD). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya