'Angket E-KTP Bukan Upaya Serang Ketua KPK'

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menyatakan usulannya soal Panitia Khusus (Pansus) hak angket korupsi e-KTP bukan upaya untuk menyerang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Dia menegaskan angket adalah tugas dan fungsi DPR.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Kalau Agus terlibat ya mengundurkan diri. Masalahnya orang menganggap kita mengawasi KPK, dianggap menghambat terus. KPK yang ngawasin siapa kalau bukan DPR, Presiden aja diawasin," kata Fahri di Senayan, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2017.

Fahri mengatakan hak angket diusulkan untuk menginvestigasi dugaan keterlibatan anggota-anggota DPR dan juga sekaligus perbaikan kinerja lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP).

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Ini kan momentum perbaikan barang dan jasa, karena itu di Kementerian Dalam Negeri, proyek pengadaan barang jasa terbesar di Kemendagri," ujar Fahri.

Menurut Fahri, hak angket e-KTP bukan bertujuan untuk melindungi anggota-anggota DPR yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi itu. Kemudian Pansus juga katanya akan membuktikan soal alasan KPK tidak menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Gimana mau membela, kan dasarnya audit dan rapatnya terbuka, enggak mungkin dibela," kata Fahri.

Sebelumnya, Fahri mengaku mendapat banyak respons terkait usulannya tentang perlunya hak angket e-KTP. Menurut dia, hak angket diusulkan agar proses kasus ini adil di hadapan masyarakat.

"Karena ini DPR juga menjadi korban lah ya, yang kemudian disebut namanya begitu banyak. Ini perlu juga bersifat fair di hadapan masyarakat," kata Fahri di Senayan, Selasa 14 Maret 2017. (one)

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya