Politisi Golkar Setuju DPR, MPR, DPD Punya UU Sendiri

Politikus Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, mendukung terbentuknya undang-undang tersendiri antara MPR, DPR, dan DPD. Menurutnya, jumlah pimpinan ketiga lembaga negara ini juga harus diatur dengan UU, dan bukannya dengan tata tertib atau tatib. Karena itu, dia berharap DPR bisa ikut memperjuangkannya.
 
"Kami mendukung kalau ketiga lembaga negara itu memiliki UU tersendiri. Sehingga tidak lagi dengan UU MD3," tegas politisi Golkar itu, Rabu 22 Maret 2017.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa tujuan pemilu adalah untuk efektifitas jalannya pemerintahan. Kalau tidak, maka sistem presidensial tak akan pernah berjalan dan sebaliknya partai akan terus mengganggu pemerintahan yang sah.

"Karena itu, sistem keterwakilan itu harus ada dan tuntas," ujar dia.

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

Dalam konteks DPD, Rambe mengatakan bahwa daerah yang keterwakilannya 'mahal' sampai 614 ribu orang untuk satu kursi seperti Kepri, maka harus ditambah jumlah kursinya. Sebaliknya, ada provinsi yang keterwakilannya 3 kursi DPR, tapi DPD-nya 4 kursi seperti di Gorontalo.

"Jadi, semua bersifat kondisional (sesuai dengan) jumlah penduduk," katanya.
 
Selain itu, dia menilai perwakilan perorangan di DPD sudah tepat. Hak dan kewajibannya pun sudah jelas, maka tidak usah campur-aduk dengan yang lain.

Baleg DPR Masukkan Usulan 10 Pimpinan MPR dalam Draf Revisi UU MD3

"Jumlah anggota DPR dan DPD akan menjadi pertimbangan Pansus RUU Pemilu, apakah mau tambah atau tetap? Semua akan dibahas," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait dengan rencana Revisi Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Surat bernomor R13/Pres/02/2017, tertanggal 24 Februari 2017 perihal penunjukan wakil untuk membahas rancangan UU MD3 itu juga telah dibacakan pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV DPR tahun 2016-2017. (ren)

DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019