Jatah Mobil untuk SBY Harusnya Jenis Camry

Presiden Jokowi terima SBY saat di Istana Negara, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Setpres/Cahyo Bruri Sasmito

VIVA.co.id - Kepala Sekretariat Presiden, Darmansjah Djumala, mengakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978, negara wajib menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Prabowo Kenang Kebersamaan dengan SBY di Akmil, Sempat Digembleng Sarwo Edhie

Pemerintah, menyiapkan juga mobil untuk mantan presiden seperti Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi jenisnya adalah Toyota Camry.

Mobil jenis itu diakui Djumala, diberikan kepada mantan Presiden BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, dan termasuk Boediono, yang era Presiden SBY periode 2009-2014 menjadi Wakil Presiden.

Kenang Kebersamaan dengan SBY di Akmil, Prabowo: Beliau Terbaik, Saya Taruna Nakal

"Mantan presiden dan mantan wakil presiden selama ini diberikan bantuan kendaraan berupa jenis Camry 2.4 atau 3.6 keluaran 2005 atau 2007. Itu mulai dari Pak Habibie, Gus Dur, Ibu Mega, Pak Try Sutrisno, Pak Boediono, kita punya daftarnya, diberikan bantuan mobil dan sopir jenis Camry," kata Djumala, saat ditemui di ruangannya, kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 Maret 2017.

Boediono, usai tidak menjabat lagi pada 20 Oktober 2014, langsung membawa Camry itu. Sementara SBY, masih menggunakan mobil Kepresidenan Marcedez-Benz S600 Guard. Sehingga saat itu, yang digunakan oleh Ketua Umum Partai Demokrat itu bukan jenis Camry.

Prabowo Diberi Lukisan Tangan oleh SBY Saat Hadir Silaturahmi dan Bukber Partai Demokrat

Djumala mengatakan, untuk jenis Camry Istana punya banyak. Sehingga kalau memang dikehendaki, bisa dikirimkan untuk jatah mantan presiden dengan jenis Camry tersebut. Sebab, SBY juga belum mengambil haknya yang disediakan negara itu.

"Ya kalau mau kita teruskan ya yang hak sesuai undang-undang (UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI) dan Preseden selama ini kita sediakan Camry. Camry banyak kita," kata Djumala.

Sebelumnya diberitakan, walau sudah tidak menjadi menjabat lagi, tetapi Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ternyata masih menggunakan mobil dinas kepresidenan. Hingga lebih dari dua tahun setelah tidak menjabat, mobil itu belum dikembalikan ke pemerintah.

Kepala Sekretariat Presiden, Darmansjah Djumala mengakui itu. Satu unit mobil dinas kepresidenan, dipinjam SBY sejak tidak menjabat lagi sejak 20 Oktober 2014.

"Mobil kepresidenan yang operasional ada tujuh unit. Satu dipinjamkan kepada Presiden terdahulu," kata Djumala dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa 21 Maret 2017.

SBY juga mengakui membawa mobil tersebut. Namun dia menegaskan bahwa tindakan itu memiliki dasar hukum yang jelas yaitu Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang menyebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Persoalan mobil kepresidenan ini mencuat, setelah kendaraan dinas Jokowi jenis Mercedez-Benz S600 Guard, mogok di Kalimantan Barat Sabtu, 18 Maret 2017. Saat itu, Jokowi dan Ibu Negara Iriana hendak melakukan peresmian mobile power plant di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya