Anas: Langkah Mundur Jika KPU Diisi Orang Parpol

Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, turut menanggapi adanya usulan agar Komisi Pemilihan Umum kembali diisi oleh perwakilan dari partai politik. Anas menilai wacana itu tidak cukup baik.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Meski usulan itu perlu dihormati, tetapi membuat KPU kembali diisi orang-orang parpol adalah langkah mundur," tulis Anas dalam akun Twitter-nya, @anasurbaningrum, Kamis, 23 Maret 2017.

Menurut Anas, menjaga KPU sebagai lembaga yang mandiri adalah upaya yang penting. Sebab, itu merupakan perintah konstitusi.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Dulu pernah LPU (Lembaga Pemilihan Umum) di bawah Depdagri. Pernah pula ada KPU yang berisi perwakilan pemerintah dan parpol. Dari proses sejarah panjang dan evaluasi yang objektif, lalu KPU dijadikan sebagai lembaga yang mandiri," lanjut tokoh yang juga pernah menjadi anggota KPU tersebut.

Anas mengakui tidak ada satu pun lembaga yang sempurna tanpa kekurangan. Tetapi baginya, yang terbaik dan tetap relevan adalah mengokohkan KPU sebagai lembaga yang mandiri.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

“Parpol sudah punya wilayah kerja sendiri yang amat luas. Itulah yang perlu diurus lebih baik dan fungsional," kata Anas.

Anas pun berharap KPU tetap mandiri dan bekerja menyelenggarakan pemilu bagi kemajuan demokrasi. Jika ada kekurangan, diperbaiki bersama tanpa mengubah jenis kelaminnya sebagai lembaga yang mandiri.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan bahwa di kalangan internal pansus ada wacana anggota KPU bisa dari kalangan partai politik. Dia mencontohkan, di Jerman, unsur pemerintah dan partai politik ada di KPU. Sedangkan di Indonesia hanya ada unsur masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya