Novanto Dicegah, DPR Tak Perlu Berhadap-hadapan dengan KPK

Pimpinan DPR RI saat paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, hak DPR secara institusi untuk berkomunikasi dengan lembaga tinggi negara lain, termasuk bersurat kepada Presiden. Namun, menurutnya, terkait nota keberatan pencegahan Setya Novanto yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP, DPR tidak perlu ikut campur terlalu jauh.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Tentunya, kami menghormati itu, tetapi jangan juga DPR dilibatkan terlalu jauh. Apalagi, sampai diperhadapkan terbuka dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Doli kepada VIVA.co.id lewat pesan singkat, Kamis 13 April 2017.

Karena itu, Doli berharap, DPR bisa lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang. Ia mengatakan, KPK perlu didukung untuk dapat berkonsentrasi bekerja tanpa terganggu dengan tekanan dan teror politik.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Mengenai isi surat DPR yang meminta agar Presiden mencabut cekal Setya Novanto yang merupakan permintaan dari KPK, kembalikan saja sepenuhnya kepada sikap Presiden," ungkap Pengurus Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut.

Menurutnya, Presiden percaya penuh kepada KPK dalam melakukan tugasnya dalam memberantas korupsi.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Sebaliknya, jika Presiden berbeda sikap dan langkahnya dengan KPK, bisa saja kemudian timbul tafsir yang menempatkan Presiden seakan tebang pilih, atau ikut terlibat mengintervensi kerja KPK, serta tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mendapatkan nota protes dari pimpinan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pencegahan ini merugikan tugas Novanto sebagai Ketua DPR, termasuk tidak bisa menghadiri pertemuan internasional. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya