Fahri Hamzah: KPK Tak Perlu Jadi Lembaga Politik

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, merespons sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak mau membuka rekaman kasus e-KTP. Meskipun usulan hak angket telah disetujui DPR.

Sidang Uji Keabsahan Hak Angket, DPR Tak Hadir

"Nanti saja ya kita lihatnya. Karena di Indonesia ini ada ribuan undang-undang bukan satu undang-undang. Semua undang-undang itu berlaku dan harus kita taati. Dan saya kira kita harus mentaati semua undang-undang yang berlaku," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Saat ditanya soal KPK yang juga akan mempelajari sah atau tidaknya hak angket lantaran ada sejumlah fraksi yang walk out, ia mengatakan hal tersebut bukan tugas KPK.

Soal Tersangka Baru e-KTP, KPK Siapkan 'Kejutan'

"KPK tak perlu mengembangkan diri menjadi lembaga politik ya. KPK tidak perlu menjadi lembaga politik. Fokus kalau mau jadi penegak hukum, penegak hukum saja," kata Fahri.

Menurutnya, kalau KPK mengembangkan diri menjadi lembaga politik, maka di dalamnya akan memunculkan faksi-faksi. Padahal, penegak hukum harus satu suara.

DPR Versus KPK dan Persoalan Hukum yang Terabaikan

"Tak boleh dia mengembangkan diri jadi lembaga yang mengelola kepentingan di dalam. Sehingga ada kubu ini, kubu itu. Tidak boleh," kata Fahri.

Ia menegaskan KPK tak perlu mempersoalkan jumlah pengusul hak angket lantaran keputusan usulan tersebut juga sudah diketok atau disetujui.

"KPK harus menerima kenyataan bahwa hak DPR untuk memeriksa itu diberikan oleh konstitusi," kata Fahri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Sarif menanggapi telah disetujuinya usulan hak angket E-KTP. Ia akan mempelajari sejauh mana fraksi yang walk out memengaruhi keabsahan keputusan pimpinan sidang DPR. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya