JK Ingatkan Angket DPR Tak Campuri Proses Hukum E-KTP

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id/Herdi Muhardi

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pandangannya tentang keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hak angket untuk kasus E-KTP yang diusut KPK. Dia tak mempermasalahkannya sepanjang kewenangan Parlemen itu digunakan dengan benar.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Tidak apa-apa. Kan, hak bertanya; menyelidiki. Mengenai hak angket (e-KTP) itu silakan, tergantung cara pakainya," kata Kalla di Makassar pada Senin, 1 Mei 2017.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu tanda menyetujui pengesahan hak angket e-KTP. Forum itu untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR, Miryam S Haryani.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Rekaman yang dimaksud saat Miryam diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Kalla mengingatkan bahwa KPK punya prinsip khusus dalam memberikan informasi. Prinsip itu mesti melalui proses hukum, dan seharusnya juga dapat dihormati semua pihak, termasuk DPR.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Ada prinsip-prinsip KPK yang tidak boleh dibuka secara politik. Harus secara langkah hukum. Angket, kan, politik," ujar Kalla.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu cemas apabila hak angket dikaitkan dengan upaya pelemahan KPK. Dia menilai, lembaga antirasuah itu sudah cukup kuat.

"Saya kira KPK memiliki undang-undang yang cukup kuat. Undang-undang lebih di atas dari hak angket," ujarnya.

Kalla menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus E-KTP pada KPK. Jika DPR mempertanyakan pengusutan kasus itu, sebaiknya ditempuh juga melalui jalur hukum, bukan berdasarkan politik. "Saya tidak tahu yang mana benar. Itu urusan DPR-lah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya