Mayoritas Fraksi Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Ketua Pansus Rancangan Undang Undang Pemilu, Lukman Edy, mengatakan, opsi sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang diajukan pemerintah di dalam RUU tidak menjadi pilihan mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu. Draf yang akan dipilih oleh pansus nantinya di dalam forum pengambilan keputusan pada 18 Mei yang akan datang tinggal dua opsi.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Yakni proporsional terbuka atau terbuka terbatas," kata Lukman dalam keterangan persnya, Selasa 2 Mei 2017.

Ia menjelaskan, sistem proporsional terbuka maksudnya pemilih bebas memilih siapa calon yang diunggulkan. Kemudian, yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Sistem terbuka terbatas, tetap pemilih bebas memilih caleg yang diunggulkan. Namun, dibatasi jika suara partai atau pemilih mencoblos nomor atau gambar partai lebih besar daripada suara caleg secara perseorangan maka yang berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah kembali berdasarkan nomor urut caleg, karena nomor urut caleg sudah menggambarkan prioritas partai," kata Lukman.

Ia mengatakan, alasan fraksi-fraksi menolak sistem tertutup karena dianggap kemunduran dalam berdemokrasi. Apalagi sudah dua kali pemilu terakhir ini berjalan dengan baik.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Kalaupun ada kelemahan di sana-sini masih bisa diantisipasi perbaikannya dengan perbaikan regulasi pemilu ini. Kemudian, pertimbangan lain adalah tafsir terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-23/PUU-VI/2008 yang dianggap mengharuskan sistem pemilu proporsional terbuka," kata Lukman.

Tak hanya itu, ia menuturkan, fraksi-fraksi menyampaikan beberapa partai sudah mempunyai kebijakan melakukan rekrutmen calegnya secara terbuka, dengan mengumumkan secara terbuka dan seleksi secara terbuka. Kondisi itu berkaitan langsung dengan kebijakan proporsional secara terbuka pula.

"Kewajiban rekrutmen para bakal calon legislatif secara terbuka juga sudah disepakati di dalam panja, dalam rangka memperbaiki performance partai politik di mata publik dan upaya menghindari terjadinya praktik oligarki di internal partai politik," ujar Lukman.

Menurutnya, opsi proporsional terbuka terbatas merupakan jalan tengah yang diusulkan pemerintah di dalam rapat pansus sebelumnya. Walaupun tidak masuk dalam draf usulan RUU pemerintah, tetapi diakomodasi dan dijadikan opsi baru untuk dipertimbangkan.

"Opsi baru dari pemerintah ini juga sebagai jalan keluar dari begitu kuatnya penolakan fraksi-fraksi terhadap sistem proporsional tertutup," kata Lukman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya